Breaking

Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pemasok Senjata KKB Yalimo

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 09 Juli 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pemasok Senjata KKB Yalimo
Satgas ODC saat membawa para terduga jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Yalimo ke Ditkrimum Polda Papua di Jayapura.(FOTO:NET)

JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo-Yahukimo.

Kelima orang tersebut diamankan pada Selasa (7/7/2026) di bermacam titik di wilayah Kota Jayapura dengan identitas inisial yakni AG, FCRG, JT, IK, serta MK.

Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis, mengungkapkan bahwa salah satu dari lima orang yang berhasil diringkus tersebut adalah AG yang memegang status daftar pencarian orang (DPO) lantaran andilnya sebagai makelar dalam lingkaran penyelundupan senjata api ilegal kawasan Yalimo–Yahukimo.

AG sendiri ditetapkan sebagai DPO berlandaskan berkas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang diterbitkan tanggal 13 Maret.

Keberhasilan mengamankan kelompok penghubung senpi dan amunisi untuk KKB ini merupakan buah dari langkah pengembangan yang dijalankan oleh personel Satgas ODC, seusai sebelumnya meringkus SP dan DK pada tanggal 12 Maret yang lalu serta diindikasikan memiliki kedekatan dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.

Ia memaparkan, tindakan penangkapan terhadap AG merupakan bagian dari rentetan proses penyidikan yang pada waktu sebelumnya berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat buah magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, dan juga enam pucuk laras senjata api sisa peninggalan Perang Dunia II yang didapati dalam kondisi berkarat tanpa dilengkapi popor pada bulan Maret lalu.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun, pungkas Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua