Breaking

Razia Angkot Tua di Bogor, Kendaraan Tak Laik Jalan Disilang HitamRazia Angkot Tua di Bogor, Kendaraan Tak Laik Jalan Disilang Hitam

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 09 Juli 2026
Razia Angkot Tua di Bogor, Kendaraan Tak Laik Jalan Disilang HitamRazia Angkot Tua di Bogor, Kendaraan Tak Laik Jalan Disilang Hitam
Angkot tua yang masih mengaspal terjaring razia oleh Dishub Kota Bogor. (FOTO:NET)

BOGOR - Saat ini angkutan kota yang sudah berumur tua di Kota Bogor yang kedapatan masih menarik penumpang akan diberi penanda coretan silang berwarna hitam oleh aparat Dinas Perhubungan (Dishub).

Bukan hanya itu, disematkan juga teks dengan kelir merah bertuliskan "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun".

Sebelum menjatuhkan tindakan penertiban, aparat Dishub bakal menginstruksikan pengemudi angkot untuk memperlihatkan surat-surat administratif kepada petugas seperti dokumen uji KIR, STNK, serta SIM.

Kegiatan razia armada angkot tua ini memiliki keterkaitan dengan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai rasionalisasi, peremajaan, sekaligus pemusnahan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan seruan kepada para pemilik serta pengusaha angkutan kota agar secara sukarela menyetor berkas kendaraan yang dirasa sudah tak boleh beroperasi lagi, lantaran telah melewati batas maksimal umur pemakaian yakni 20 tahun.

"Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Lebih jauh lagi, bentuk sanksi yang disiapkan bagi armada angkot yang melanggar aturan dapat berwujud pembekuan surat izin trayek, pemberian sanksi tilang, penghentian paksa aktivitas penarikan penumpang di jalanan, hingga tindakan penyitaan unit kendaraan.

Sementara itu, sesudah melewati masa 20 hari sejak berlakunya regulasi Perwali tersebut, kini tercatat ada sebanyak 213 unit angkutan kota yang statusnya resmi dibekukan atau dinonaktifkan dari keseluruhan target yang dicanangkan yakni 1.780 unit.

"Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," kata Dedie.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua