Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Korupsi Batu Bara PLN
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan dukungan sepenuhnya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar perkara dugaan rasuah pemenuhan stok batu bara yang memicu insiden blackout di Sumatera serta beberapa kawasan Indonesia.
Habiburokhman memberikan penekanan bahwa perkara tersebut mesti dituntaskan secara menyeluruh.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). "Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen," imbuhnya.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pihak mana saja yang ikut terseret dalam perkara ini wajib memberikan pertanggungjawaban.
Habiburokhman memaparkan skandal ini tidak cuma menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang amat masif tetapi juga berimbas pada pemadaman listrik total yang merugikan kehidupan warga.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Status penaikan ke tahap penyidikan tersebut diputuskan semenjak 4 Juli 2026.
Totok menerangkan bahwa jajarannya menjumpai indikasi dua korporasi yang diduga memicu pelanggaran hukum terhadap pemenuhan stok batu bara.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo melengkapi, terdapat pelbagai pola modus yang diterapkan oleh pihak terduga pelaku dalam skandal ini.
Satu di antaranya yakni pemalsuan dokumen berkas.
Tim penyidik pun mendapati manipulasi berkaitan dengan volume batu bara yang dikirim ke PLTU, beserta indikasi penyelewengan yang memicu nominal pembayaran atau harga kontrak tidak selaras dengan situasi pasokan yang nyata atau riil.
Hingga kini belum ada pihak tersangka yang dijerat di dalam dugaan tindak pidana rasuah ini.
Jajaran penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi terkait serta membedah sejumlah dokumen berkas.
Jumlah kerugian negara diproyeksikan menyentuh angka Rp 5 triliun.