Breaking

Gugatan Hak Cipta Puisi Ditolak, Taylor Swift Menang di Pengadilan

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 09 Juli 2026
Gugatan Hak Cipta Puisi Ditolak, Taylor Swift Menang di Pengadilan
Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift.(FOTO:NET)

JAKARTA - Beberapa hari sesudah Taylor Swift dan Travis Kelce melangsungkan pernikahan di New York City, ia memiliki alasan baru untuk mengadakan sebuah perayaan.

Ia berhasil memenangkan perkara pelanggaran hak cipta atas tuntutan hukum dari seorang penyair bernama Kimberly Marasco.

Perkara ini berawal ketika penyair Kimberly Marasco melayangkan tuduhan bahwa sejumlah lirik lagu kepunyaan Taylor Swift diambil dari karya-karya puisinya.

Dalam keputusan pengadilan, Hakim Distrik AS, Aileen M. Cannon memutuskan untuk menolak kasus tersebut.

Disadur dari E! News, materi yang disinyalir dilanggar menyangkut gagasan dasar, tema, metafora, kata-kata terisolasi, serta frasa pendek bukan merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi dan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Di samping itu, pihak pengadilan memberikan penegasan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran hak cipta, pihak penggugat diwajibkan untuk menyertakan bukti langsung mengenai tindakan penjiplakan.

Sebagai contoh, pihak tergugat (Taylor Swift) terbukti memiliki akses terhadap karya-karya milik sang penyair.

Akan tetapi, pengadilan menyatakan bahwa Marasco tidak berhasil meyakinkan majelis hakim terkait adanya akses ataupun kemiripan yang bersifat substansial.

Di dalam berkas dokumen persidangan, Marasco melayangkan tuduhan bahwa Taylor Swift meniru puisi karyanya yang mempunyai judul Ordinary Citizen.

Ia menuduh Swift melampirkannya ke dalam karya lagu bertajuk The Man.

Di dalam bait lagunya, Swift melantunkan lirik, "Aku sangat muak berlari secepat yang aku bisa / Bertanya-tanya apakah aku akan sampai lebih cepat jika aku seorang pria," yang bersandarkan asumsi Marasco mempunyai kemiripan dengan baris di dalam puisinya yang berbunyi, "Aku tertinggal / Kau bilang itu kata-katanya melawan kata-kataku."

Melalui keputusan hakim, Marasco dipastikan tidak bakal dapat menyerahkan kembali berkas gugatannya tersebut di waktu yang akan datang.

Momen ini bukan menjadi kali pertama bagi Marasco dalam melayangkan gugatan terkait perkara pelanggaran hak cipta.

Perwakilan tim kuasa hukum Taylor Swift, Douglas Baldridge, memberikan pernyataan bahwa gugatan tersebut merupakan tindakan yang asal-asalan serta mengusik sang musisi.

"Klaim penggugat, seperti dalam gugatan terakhirnya, tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," tegasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua