Polisi Ringkus Residivis Curanmor 6 Kali Masuk Penjara di Palembang
PALEMBANG - Pengalaman enam kali mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak menimbulkan efek jera bagi WH (32). Pria yang berdomisili di Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin tersebut kembali beraksi sebagai spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.
Pelaku dibekuk oleh tim kepolisian pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Saat diamankan petugas di lapangan, ia diduga kuat sedang mengintai calon sasaran baru untuk digasak motornya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Dempo, persis di area samping Hotel Ayolla Palembang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sederet barang bukti, termasuk satu buah kunci T yang dipakai untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Aksi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat.
“Jadi benar tadi malam usai melakukan aksinya pelaku WH berhasil kami tangkap,” ungkapnya, Rabu (2/9/2026) pagi.
Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Saat diinterogasi awal oleh petugas, ia mengakui perbuatannya yang baru saja menggasak sepeda motor milik korban.
Berdasarkan rekaman rekam jejak kepolisian, tersangka tergolong pelaku kambuhan yang sudah enam kali masuk keluar penjara.
Sangat disayangkan, usai menghirup udara bebas, pelaku kembali melancarkan aksi kejahatan serupa. Penyelidikan sementara mengungkap sedikitnya ada enam lokasi kejadian yang pernah menjadi sasarannya.
Aksi kejahatan teranyarnya dilancarkan pada Selasa (1/9/2026) malam. Tersangka mengembat sepeda motor kepunyaan seorang jamaah gereja yang tengah terparkir di area depan gedung TK Methodist 2 Palembang.
Kala itu, pemilik kendaraan tengah mengikuti agenda peribadatan di lantai empat gedung. Sepeda motor tersebut diparkir di lokasi dalam kondisi terkunci setang.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merusak kunci setang kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor Honda keluaran 2022 berpelat nomor BG 6482 JBF.
Korban baru menyadari kendaraannya telah raib saat hendak pulang usai peribadatan selesai, lalu segera membuat laporan resmi ke kantor polisi.
Petugas kepolisian langsung mengusut kasus ini. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi hingga akhirnya diciduk tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Tanpa perlawanan ditangkap. Dari data yang dihimpun untuk Laporan Polisi sudah ada tiga LP. Namun diketahui pelaku sudah beraksi di enam TKP. Tetapi masih didalami dan dikembangkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengusut potensi tempat kejadian perkara lain maupun indikasi keterlibatan rekan pelaku.
“Masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya pelaku lain dan TKP lain,” katanya.
Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian kendaraan bermotor roda dua yang membawa ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.