Breaking

Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi di Tapanuli Tengah

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 18 September 2026
Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi di Tapanuli Tengah
Ilustrasi Penangkapan (sumber:net)

SIBOLGA - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu siang, 16 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban tewas berinsial SL (32) dan pelaku berhasil ditangkap berinsial AN (33). Korban tewas dengan mengalami luka senjata tajam di bagian lehernya.

Kasus penikaman ini berawal dari pertengkaran antara korban dengan istri pelaku. Namun, belum diketahui persis apa penyebab pertengkaran berujung maut tersebut.

"Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam," kata perwakilan kepolisian, Kamis 17 September 2026.

Selanjutnya, AN menusukkan senjata tajam ke korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian turun melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi, termasuk melakukan otopsi jasad korban.

Pengejaran terhadap pelaku langsung dilakukan. Alhasil, AN berhasil diamankan enam jam setelah kejadian, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Polres Sibolga kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya. Dalam waktu sekitar enam jam, sekitar pukul 17.20 WIB, berhasil mengamankan terduga pelaku AN," jelasnya.

Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua