Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Toko Material di Purworejo
PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar TB Berkah Tungpait di Kecamatan Kutoarjo. Pengungkapan jaringan antar-provinsi ini dirilis dalam konferensi pers pada Sabtu (05/09/2026). Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di TB Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kutoarjo.
“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20 juta setelah puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling,” ungkap pihak kepolisian. Modus yang digunakan yakni para pelaku membobol tembok toko menggunakan linggis dan tatah. “Setelah berhasil menjebol dinding bangunan, pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut, mengambil berbagai barang berharga, dan mengeluarkannya kembali melalui jalur yang sama,” jelasnya.
Kasus ini terungkap saat karyawan toko menelepon pemilik. Saat hendak buka toko, laci kasir dan meja belakang dalam keadaan kosong. Setelah dicek, ditemukan lubang di tembok sisi utara. Barang yang hilang meliputi:
- Ponsel
- Laptop
- Printer
- Mesin pompa air
- Genset
- Gergaji mesin
- Mesin bor
Pihak kepolisian menyebut berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kebumen, pelaku berhasil diidentifikasi. “Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen, mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” sebutnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok ini merupakan residivis kasus pencurian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis (30/07/2026) pukul 02.00 WIB, petugas mendapati mobil Toyota Calya putih Z-1484-TQ di warung angkringan Sokaraja, Ajibarang, Banyumas.
Tiga pelaku diamankan, yaitu MS (58), W (57), dan S alias I (59). Saat diinterogasi, ketiganya mengaku beraksi di TB Berkah Tungpait dan sejumlah lokasi di Kebumen. MS dan W diproses di Polres Purworejo, sedangkan S alias I diproses di Polres Kebumen.
Peran masing-masing pelaku:
- MS: membobol tembok dan mengambil barang
- W: sebagai sopir, merental mobil, memantau, dan menjemput
- S alias I: menjebol tembok dan mengawasi luar
Barang bukti yang disita petugas meliputi:
- Dus buku ponsel Redmi
- Printer Epson
- 11 faktur
- Rekaman CCTV
- Linggis 55 cm
- 2 tatah
- Pakaian tersangka
- Ponsel
- Mobil Toyota Calya Z-1484-TQ beserta STNK
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V. Pihak kepolisian mengimbau pemilik toko agar meningkatkan pengamanan dengan memasang CCTV aktif, memperkuat struktur bangunan, dan berkoordinasi dengan warga.