Petani di Masaran Sragen Tewas Dibunuh Tetangga Usai Cekcok Air Sawah
SRAGEN - Seorang warga lanjut usia asal Masaran, Sadimin (68), meninggal dunia usai diserang oleh tetangganya sendiri, Satriawan (35). Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh pertengkaran terkait pembagian air di area persawahan.
“Pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban hingga korban terjatuh dan tersungkur ke depan,” kata AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri pada Senin (14/9/2026).
Saat penusukan pertama terjadi, korban dilaporkan masih berupaya untuk memberikan perlawanan. Melihat respons tersebut, pelaku kembali melancarkan serangan menggunakan senjata tajam secara berulang hingga korban tak bernyawa di lokasi kejadian.
“Mengetahui hal itu, tersangka S kembali menyerang korban dengan mengayunkan pisaunya membabi buta sebanyak 9 kali ke arah badan korban hingga korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi, ditemukan sebanyak 10 luka tusukan pada tubuh korban. Empat luka tusuk teridentifikasi pada bagian punggung, dengan salah satu di antaranya menembus organ paru-paru bagian kiri.
“Kemudian terdapat tiga tusukan di bagian rusuk kanan. Masing-masing luka mengenai paru-paru kanan, hati kanan, dan organ penggantung usus. Dua luka lainnya berada di bagian depan leher, sedangkan satu tusukan mengenai ketiak kiri hingga melukai paru-paru kiri,” bebernya.
“Dari hasil otopsi, penyebab kematian adalah kehabisan darah karena luka tusuk pada paru-paru, hati, dan penggantung usus,” jelas Dewiana.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban yang terjadi sehari sebelumnya, yakni Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku mengalihkan aliran air irigasi menuju parit, yang kemudian ditegur oleh Sadimin karena dinilai mengganggu pasokan air ke lahan pertanian miliknya.
“Korban kemudian memarahi tersangka, kemarahan korban tersebut diungkapkan dengan kalimat yang memaki tersangka dan dengan kalimat itulah sehingga tersangka merasa sakit hati dan terbebani pikirannya dan hal itu terus dipikirkan oleh S pada malam harinya sehingga tersangka S tidak bisa tidur, terus kepikiran kalimat yang diucapkan oleh korban,” jelasnya.
Pada esok harinya, pelaku yang sedang duduk melamun di area ruang tamu melihat korban berjalan melintas di depan rumahnya. Seketika itu pula emosi pelaku kembali tersulut.
“Tersangka mengambil pisau yang disimpan di dalam kamar, kemudian keluar rumah dan menghampiri korban dari arah belakang. Pisau tersebut sebelumnya dibeli secara daring,” ucapnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kembali ke huniannya yang berjarak kurang lebih 15 meter dari lokasi kejadian. Senjata tajam yang dipakai kemudian ditancapkan pada pohon pisang di pekarangan rumah.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka S pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan membuang pisau tersebut dengan menancapkan di pohon pisang yang ada di halaman rumahnya,” terangnya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar satu jam pasca-kejadian. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Pihak kepolisian masih terus mendalami waktu pembelian serta asal-usul pisau guna memastikan ada atau tidaknya unsur perencanaan.
“Untuk ada tidaknya unsur perencanaan ini masih dalam pendalaman penyidik kami,” jelasnya.
Aksi penganiayaan hingga tewas ini dipastikan dilakukan seorang diri oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1), Subsider Pasal 468 Ayat (2), Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” tutup Dewiana.