Breaking

Pencuri Motor di Toboali Ditangkap Polisi Barang Bukti di Hutan

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 18 September 2026
Pencuri Motor di Toboali Ditangkap Polisi Barang Bukti di Hutan
Ilustrasi pencurian motor (Curanmor) (sumber:net)

TOBOALI - Sepeda motor Yamaha Mio GT Soul milik warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, raib saat kunci kontak masih terpasang di kendaraan. Motor itu dicuri saat pemiliknya pulang dari masjid usai melaksanakan Salat Magrib pada Minggu (13/9/2026). Polisi kemudian mengamankan BD alias Udin (30), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Toboali, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Korban dalam perkara ini inisial AL (50), warga Kelurahan Toboali. Pencurian diketahui sekitar pukul 18.15 WIB setelah AL pulang dari masjid usai melaksanakan Salat Magrib. Istri korban saat itu menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya masih terparkir di teras depan rumah.

"Memang saat pencurian berlangsung untuk kunci kontak sepeda motor masih terpasang di sepeda motor tersebut," kata kepolisian, Kamis (17/9/2026).

Setelah mendapat pertanyaan dari istrinya, AL menjelaskan bahwa dirinya baru pulang dari masjid dan tidak menggunakan sepeda motor tersebut. Korban bersama istrinya kemudian mencari kendaraan itu di sekitar rumah, namun tidak menemukannya sehingga mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumah korban. Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal memperoleh informasi bahwa BD alias Udin berada di rumahnya di Kelurahan Toboali.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan BD yang sedang tidur di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan. "Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan BD alias Udin tanpa melakukan perlawanan," jelas kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, Udin mengakui telah mengambil sepeda motor milik AL. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri serta sejumlah bagian yang diduga digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak. Untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku melepas nomor polisi dan membuangnya di Jalan Payak Ubi.

Sementara sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di kawasan hutan wilayah Payak Ubi, Kecamatan Toboali. Kunci sepeda motor ditemukan setelah pencarian dilakukan di kebun masyarakat kawasan Parit 8, Kecamatan Toboali. Sepeda motor dan barang bukti lainnya turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, BD juga menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DA yang kini berstatus buron. DA disebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, tetapi belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dahulu diamankan.

"Rencana daripada terduga pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini mau dijual, namun dengan gerak cepat Tim URC, upaya menjual sepeda motor tersebut digagalkan," bebernya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama lima tahun penjara," tegas kepolisian.

Kepolisian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya pencurian kendaraan bermotor. Warga diingatkan untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat motor diparkir atau ditinggalkan. Pemetaan wilayah yang dinilai rawan terjadi tindak pidana pencurian kendaraan juga disiapkan.

Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap kendaraan yang dimiliki, terutama ketika meninggalkannya di tempat tertentu.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kesempatan bagi pelaku pencurian dapat diminimalkan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih mawas diri, untuk menjadikan diri sendiri sebagai polisi untuk diri sendiri," ujar kepolisian, Kamis (17/9/2026).

Hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kunci kendaraan. Pemilik sepeda motor diminta tidak meninggalkan kunci pada motor maupun masih terpasang di bagian stang ketika kendaraan ditinggalkan. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kendaraan menjadi sasaran pencurian.

Kasus pencurian kendaraan belakangan ini menjadi perhatian di Kabupaten Bangka Selatan. Dari sejumlah kejadian yang ditangani, keberadaan kunci pada kendaraan menjadi kondisi yang perlu diwaspadai pemilik motor. Karena itu, masyarakat diminta membiasakan diri melepas kunci dan membawanya ketika meninggalkan kendaraan.

"Karena di akhir-akhir ini banyak kejadian pencurian sepeda motor yang mana kuncinya masih berada pada tempat kunci kontak," jelas kepolisian.

Masyarakat kembali diingatkan agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan ketika sedang diparkir. Kunci kontak sebaiknya dilepas dan dibawa pemilik meskipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan untuk kunci motor agar dilepas dan dibawa ketika meninggalkan sepeda motor," pungkas kepolisian.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua