JAKARTA - Kecelakaan yang menimpa empat orang akibat tertabrak kereta api menjadi peringatan keras bagi kita semua. Menurut informasi, para korban tertabrak karena bermain di atas rel, yang katanya untuk membuat konten video. Sungguh sebuah tindakan yang sangat berisiko dan mengabaikan keselamatan diri sendiri.
Fenomena ini makin memperlihatkan bagaimana ketidaksadaran sebagian masyarakat tentang bahaya besar di sekitar rel kereta api. Rel kereta bukanlah arena bermain atau tempat membuat konten berbahaya. Jarak aman minimal 15 meter dari rel harus dijaga agar kita bisa menyaksikan kereta lewat tanpa risiko kecelakaan.
Trauma dan Dampak Kecelakaan Kereta Api
Baca JugaSimak! Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika
Salah satu kisah memilukan datang dari ibu yang tertabrak kereta saat bermain di rel. Anak korban bahkan menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut. Trauma yang dialami anak ini tentu tidak mudah untuk disembuhkan dan memberikan gambaran betapa besar dampak kecelakaan seperti ini terhadap keluarga.
Saya sendiri teringat kejadian masa kecil, saat seorang anak tetangga meninggal tertabrak kereta saat bermain layang-layang di atas rel. Meski sudah diteriaki warga, anak-anak itu tak mendengar karena asyik bermain. Sejak itu, lingkungan memasang papan larangan bermain di rel demi mengingatkan semua warga akan bahaya yang mengintai.
Ketidaksabaran di Perlintasan Rel Menambah Risiko
Selain bermain di rel, perilaku tidak sabar saat menyebrang perlintasan kereta api juga menjadi penyebab utama kecelakaan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 535 kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang di perlintasan sebidang hanya dalam Januari hingga Agustus 2024. Angka ini cukup tinggi dibandingkan 774 kasus di tahun 2023 dan 738 di tahun 2022.
Angka-angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum disiplin atau kurang sabar dalam menunggu kereta lewat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Kesadaran dan Disiplin Kunci Keselamatan Bersama
Kecelakaan di rel kereta api yang berulang seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih disiplin dan sadar akan keselamatan. “Kok gak bisa sabar sedikit aja sih, Pak, Bu, Mas, Mbak! Kalau cilaka, kasihan keluarga yang menunggu di rumah,” ini pertanyaan yang sering muncul saat mendengar berita kecelakaan.
Kepatuhan terhadap peraturan, menjaga jarak aman, dan menghindari aktivitas berbahaya di sekitar rel menjadi kunci untuk menghindari kejadian memilukan di masa depan.
Harapan untuk Keselamatan di Jalur Kereta Api
Semoga dengan semakin banyaknya edukasi dan penegakan aturan keselamatan, tidak ada lagi korban yang jatuh akibat kelalaian di rel kereta api. Tidak ada lagi berita menyedihkan tentang kecelakaan di perlintasan atau tragedi akibat bermain di jalur kereta.
Keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga dan hormati aturan demi melindungi diri sendiri dan orang-orang tercinta.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekoemndasi 10 Tempat Makan Siang Terbaik di Jogja yang Wajib Dicoba 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Bumbu Bulgogi Autentik, Cara Praktis Masak Daging Khas Korea
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Nasi Kandar Rumahan dengan Rempah Kaya, Gurih dan Nikmat yang Harus di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
6 Rekomendasi Kuliner Sate Terbaik di Puncak Bogor untuk Pecinta Rasa yang Wajib di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
Berita Lainnya
Unggul Impactful, UI Gandeng Komunitas Difabel di Festival Pengmas UI 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Kaum Difabel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di Festival Pengmas UI 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
ESDM Laporkan Ribuan Pelanggan PLN Aceh Sudah Tersambung Listrik
- 15 Desember 2025
3.
KEK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kabupaten Batang dan Kendal
- 15 Desember 2025
4.
Elnusa Perkuat Energi Hijau Lewat Kolaborasi Teknologi Panas Bumi
- 15 Desember 2025
5.
Baru Dirilis Agustus, BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik 2025
- 15 Desember 2025












