Wakil Menteri BUMN Sebut Gapoktan akan jadi Koperasi per April 2025

Wakil Menteri BUMN Sebut Gapoktan akan jadi Koperasi per April 2025
Wamen BUMN Sebut Gapoktan akan Jadi Koperasi per 25 April

Jakarta - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diproyeksikan akan bertransformasi menjadi koperasi mulai April 2025, sebagaimana diumumkan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo. Langkah ini tercantum dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang bertujuan memperkuat peran koperasi dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan.

"Waktu penyelesaian perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi ditargetkan paling lambat April 2025, sesuai dengan linimasa transisi yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut, atau enam bulan setelah diundang-undangkan," ujar Kartika dalam rilisnya.

BACA JUGA: Mobil STNK Only Apakah Aman? Panduan Lengkap Memahami Risiko dan Solusi

Dalam tahap implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berperan penting memberikan dukungan teknis dan administrasi. Dukungan ini termasuk pendampingan dalam pendaftaran massal dan pembukaan rekening bank bagi Gapoktan yang akan berubah menjadi koperasi.

"Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan dampak positif bagi penyaluran pupuk bersubsidi," tegas Kartika.

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini bertujuan optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. "Karena koperasi adalah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas," jelas Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas skema distribusi dari pabrik langsung ke pengecer. Pupuk bersubsidi nantinya dialihkan langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan, yang dituntut untuk berbadan hukum koperasi sebagai syarat utama penyaluran pupuk dari produsen.

Saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan dan 27 ribu kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Di antara jumlah tersebut, sekitar 4 ribu Gapoktan telah berbadan hukum koperasi. "Masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang harus berubah menjadi koperasi, dan mereka dapat bergabung untuk mendirikan koperasi baru," tutup Budi Arie.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Happy Play Indonesia Ciptakan Keajaiban di Cipung Land Festival dengan Playground Unik di Atrium Mall dan Peluncuran Buku Ajaib Cipung

Happy Play Indonesia Ciptakan Keajaiban di Cipung Land Festival dengan Playground Unik di Atrium Mall dan Peluncuran Buku Ajaib Cipung

Panduan Lengkap Pasar Modal: Sejarah hingga Manfaatnya

Panduan Lengkap Pasar Modal: Sejarah hingga Manfaatnya

Apa Itu Diversifikasi? Inilah Manfaat dan Kelebihannya

Apa Itu Diversifikasi? Inilah Manfaat dan Kelebihannya

Pengertian IPO adalah: Pahami Tujuan hingga Mekanismenya

Pengertian IPO adalah: Pahami Tujuan hingga Mekanismenya

Kasus Mafia Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Kejar 3 Buron

Kasus Mafia Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Kejar 3 Buron