Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Apartemen Gardenia Bogor

Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Apartemen Gardenia Bogor

Jakarta, 21 Januari 2025 - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT. Duta Senawijaya Mandiri, selaku developer Apartemen Gardenia Bogor.

Putusan tersebut tercantum dalam Nomor: 55 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2024.

Zentoni, kuasa hukum para konsumen Apartemen Gardenia Bogor, menjelaskan bahwa keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 13 Mei 2020.

Baca Juga

Hutama Karya ukur dampak serapan karbon dari 17.000 pohon di koridor JTTS

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon PK dapat dibenarkan.

Hal ini berdasarkan penelitian terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan pada 28 Mei 2024 dan Kontra Memori yang diajukan pada 7 Juni 2024, yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

"Keputusan ini merupakan langkah positif bagi PT. Duta Senawijaya Mandiri dan para konsumen Apartemen Gardenia Bogor. Kami berharap developer dapat segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap agar semua pihak dapat kembali beraktivitas dengan normal," ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, PT. Duta Senawijaya Mandiri tidak akan mengalami kepailitan dan dapat kembali beroperasi seperti semula.

Zentoni juga meminta agar developer Apartemen Gardenia Bogor melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline di nomor 081317422079.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Hutama Karya ukur dampak serapan karbon dari 17.000 pohon di koridor JTTS

Hutama Karya ukur dampak serapan karbon dari 17.000 pohon di koridor JTTS

MSCI Depak BREN, TPIA, dan CUAN Milik Prajogo dari Indeks Utama

MSCI Depak BREN, TPIA, dan CUAN Milik Prajogo dari Indeks Utama

Yamal Bawa Bendera Palestina Saat Parade Juara, Ini Kata Hansi Flick

Yamal Bawa Bendera Palestina Saat Parade Juara, Ini Kata Hansi Flick

Warga Tigaraksa Geruduk Warung Miras, Polisi Siap Bongkar Paksa

Warga Tigaraksa Geruduk Warung Miras, Polisi Siap Bongkar Paksa

Blunder Kiper Tunda Gelar Juara Cristiano Ronaldo di Al Nassr

Blunder Kiper Tunda Gelar Juara Cristiano Ronaldo di Al Nassr