BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Usai PHK, Ini Aturannya

BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Usai PHK, Ini Aturannya
BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Usai PHK, Ini Aturannya

JAKARTA - Media sosial ramai membahas keluhan terkait iuran BPJS Kesehatan yang tetap berjalan meskipun peserta sudah berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Unggahan ini pertama kali mencuat dari seorang warganet melalui akun X (Twitter) @tanyakanrl pada Kamis. Dalam cuitannya, ia mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa dirinya masih dikenakan iuran BPJS Kesehatan meskipun sudah menganggur selama dua tahun.

"Aku baru tahu kalau habis di-PHK, BPJS jadi nonaktif tapi tetap dikenakan iuran, walau aku nggak pernah sakit atau rawat inap," tulis pengunggah.

"Aku baru tahu semenjak 2 tahun nganggur, alhasil BPJS aku nunggak Rp850 ribu. Syok! Kalau nggak bayar gimana, guys? Apa bakal dipenjara? Aku nggak mampu, gede banget ya Allah," tambahnya.

Baca Juga

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Mempermudah Bayar Pajak Kendaraan

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait aturan iuran bagi pekerja yang terkena PHK.

Iuran BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Bekerja

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1).

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iurannya," kata Rizzky.

Ketika seorang pekerja berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, status kepesertaannya sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dinonaktifkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun, mantan pekerja tersebut masih bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya dengan beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Jika pekerja ingin mendapatkan fasilitas BPJS secara gratis, mereka dapat mengajukan permohonan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah dengan mengusulkan diri ke dinas sosial setempat.

Alasan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Muncul Setelah PHK

Terkait dengan munculnya tunggakan BPJS Kesehatan setelah pekerja berhenti bekerja, Rizzky menjelaskan bahwa kemungkinan besar hal ini terjadi karena sebelumnya peserta telah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan yang belum dibayar.

"Apabila sebelumnya karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta PBPU Mandiri dan menunggak, maka setelah berhenti bekerja dan ingin beralih ke PBPU Mandiri kembali, tunggakan sebelumnya harus dibayarkan," jelasnya.

Jaminan BPJS Kesehatan Bagi Pekerja yang Kena PHK

Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi dalam program JKN selama enam bulan setelah PHK. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan revisi dari Perpres 82 Tahun 2018.

"Perpres ini menegaskan kembali bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK, tanpa perlu membayar iuran," ujar Muttaqien.

Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pekerja harus menunjukkan bukti PHK yang sah, seperti:

Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas tenaga kerja setempat.

Perjanjian bersama yang telah terdaftar di dinas tenaga kerja atau pengadilan hubungan industrial.

Putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika Pekerja Kembali Bekerja atau Tidak Memiliki Pekerjaan Baru

Jika seorang pekerja yang di-PHK mendapatkan pekerjaan baru, maka ia wajib memperpanjang atau melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja baru. Namun, jika tidak mendapatkan pekerjaan baru dan tergolong masyarakat tidak mampu, maka peserta bisa mengajukan diri ke dinas sosial agar didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kasus perselisihan PHK yang belum memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap, pemberi kerja dan pekerja tetap wajib membayar iuran BPJS Kesehatan hingga keputusan final dikeluarkan.

Hak Manfaat JKN bagi Pekerja yang Terkena PHK

Jika pekerja yang di-PHK memenuhi syarat dan memiliki bukti PHK yang valid, maka kepesertaannya masih aktif selama enam bulan dan ia tetap bisa mengakses layanan kesehatan melalui JKN. Manfaat yang diberikan berupa rawat inap sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk rumah sakit yang belum menerapkan sistem KRIS.

Muttaqien juga menyoroti aturan terkait pembayaran tunggakan. Jika pemberi kerja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, maka tanggung jawab tersebut tetap berada pada perusahaan. Pekerja yang mengalami PHK tetap berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika pemberi kerja tidak membayarkan iuran, maka tunggakan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan, dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan," tegas Muttaqien.

Dengan aturan ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. Namun, penting bagi peserta untuk memahami status kepesertaan dan opsi yang tersedia agar tidak mengalami tunggakan yang membebani finansial mereka di masa depan.

Zahra

Zahra

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia