Gubernur Jabar Rancang Aturan Baru, Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
- Selasa, 18 Maret 2025
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah merancang sebuah regulasi baru yang akan memudahkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas, dalam membayar pajak kendaraan tanpa perlu repot mencari KTP pemilik pertama. Inovasi ini menjadi solusi atas masalah yang sering dihadapi oleh para konsumen kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama kendaraan mereka.
Masalah utama yang dihadapi oleh pemilik kendaraan bekas adalah kewajiban untuk melampirkan KTP asli pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan. Hal ini seringkali menjadi hambatan bagi mereka yang tidak mengetahui keberadaan atau kesulitan dalam menghubungi pemilik pertama kendaraan. Menyadari hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi berinisiatif untuk merancang aturan yang akan meringankan beban masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Solusi bagi Konsumen Kendaraan Bekas
Baca JugaSimak! Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika
Dalam unggahannya di media sosial Instagram, Dedi Mulyadi menjelaskan, "Yang jadi problem adalah bayar pajak harus cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut." Menurutnya, kewajiban untuk mencari dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KTP pemilik pertama sering menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas yang belum diubah nama kepemilikannya.
Dedi menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga menjadi persoalan yang sering dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan bekas. "Saya tahu bahwa banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan kesulitan untuk mengurus pembayaran pajaknya hanya karena harus melampirkan KTP pemilik pertama yang kadang sulit didapatkan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Dedi Mulyadi memutuskan untuk merancang sebuah Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memungkinkan warga untuk membayar pajak kendaraan bekas tanpa perlu melibatkan KTP pemilik pertama. Dalam aturan baru yang sedang digodok, Dedi menegaskan bahwa pihak yang akan bertanggung jawab untuk mencari informasi tentang pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai lembaga yang bertugas mengelola pajak kendaraan.
Pemerintah Bertanggung Jawab untuk Menghubungi Pemilik Pertama
Dedi menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam peraturan yang tengah disusun, kewajiban untuk mencari pemilik pertama kendaraan dan melengkapi dokumen administrasi tidak lagi menjadi tanggung jawab wajib pajak, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Saya akan buat peraturan gubernur, bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertama, pemilik STNK-nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara atau pemungut pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas hanya perlu menyerahkan data kendaraan mereka tanpa harus mencari informasi tentang pemilik pertama atau menyiapkan KTP mereka. Pemerintah melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi dan mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Koordinasi dengan Bapenda Jabar
Untuk merealisasikan peraturan ini, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang bertugas mengelola pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, Gubernur Dedi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan aturan ini akan mulai diberlakukan atau detail implementasinya.
"Saya sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Jabar untuk membuat regulasi wajib pajak tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu jadi kewajiban pemerintah Provinsi Jabar melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing," ujarnya.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa peraturan ini akan sangat mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas dan ingin membayar pajak kendaraan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. "Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus dipersulit dengan administrasi yang tidak perlu," kata Dedi.
Upaya Memperbaiki Layanan Pajak Kendaraan
Inovasi yang dirancang oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pelayanan pajak kendaraan di Jawa Barat. Selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan proses administrasi yang berbelit-belit, terutama terkait dengan kewajiban untuk mencari informasi pemilik pertama kendaraan. Dengan aturan baru ini, diharapkan bisa mengurangi kerumitan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah Jawa Barat melalui Bapenda juga berharap bahwa dengan memudahkan proses ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Pajak Kendaraan Bekas di Jawa Barat
Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Jawa Barat, pajak kendaraan bekas seringkali menjadi masalah bagi konsumen yang membeli kendaraan tanpa melakukan balik nama. Hal ini disebabkan oleh keharusan untuk melampirkan dokumen kepemilikan yang sah, seperti KTP pemilik pertama dan STNK asli.
Dengan adanya rencana perubahan aturan ini, Gubernur Dedi Mulyadi berharap masyarakat tidak lagi terbebani dengan prosedur yang rumit. Melalui kebijakan ini, ia juga berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar atau terlambat membayar pajak, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Tantangan dan Harapan untuk Implementasi Aturan
Meskipun ide ini diterima dengan antusias oleh masyarakat, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah mengimplementasikan perubahan regulasi ini secara efisien dan tanpa menambah birokrasi yang justru akan menyulitkan masyarakat. Gubernur Dedi Mulyadi juga berharap agar proses implementasi peraturan ini bisa berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Saya yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dan Samsat, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Kami berharap ini bisa segera diterapkan dan membantu masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan," tambah Dedi.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat Jawa Barat kini memiliki harapan baru terkait dengan kemudahan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekoemndasi 10 Tempat Makan Siang Terbaik di Jogja yang Wajib Dicoba 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Bumbu Bulgogi Autentik, Cara Praktis Masak Daging Khas Korea
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Nasi Kandar Rumahan dengan Rempah Kaya, Gurih dan Nikmat yang Harus di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
6 Rekomendasi Kuliner Sate Terbaik di Puncak Bogor untuk Pecinta Rasa yang Wajib di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
Berita Lainnya
Rekoemndasi 10 Tempat Makan Siang Terbaik di Jogja yang Wajib Dicoba 2025
- Senin, 15 Desember 2025
10 Rekomendasi Kuliner Ayam Goreng Paling Gurih di Surabaya yang Wajib di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
ESDM Laporkan Ribuan Pelanggan PLN Aceh Sudah Tersambung Listrik
- 15 Desember 2025
3.
KEK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kabupaten Batang dan Kendal
- 15 Desember 2025
4.
Elnusa Perkuat Energi Hijau Lewat Kolaborasi Teknologi Panas Bumi
- 15 Desember 2025
5.
Baru Dirilis Agustus, BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik 2025
- 15 Desember 2025










