Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ragam
5 Tempat Wisata Murah di Karanganyar, Cocok untuk Liburan Hemat Akhir Pekan
- Jumat, 03 April 2026
Ragam
Liburan Hemat ke Kebun Raya Bogor, Ini Harga Tiket April 2026 dan Rutenya
- Jumat, 03 April 2026
Berita Lainnya
Ragam
5 Tempat Wisata Murah di Karanganyar, Cocok untuk Liburan Hemat Akhir Pekan
- Jumat, 03 April 2026
Ragam
Liburan Hemat ke Kebun Raya Bogor, Ini Harga Tiket April 2026 dan Rutenya
- Jumat, 03 April 2026





.jpg)


