Cara Mendaftar QRIS untuk Bisnis: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha dari UMKM hingga Perusahaan Besar

Cara Mendaftar QRIS untuk Bisnis: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha dari UMKM hingga Perusahaan Besar
Cara Mendaftar QRIS untuk Bisnis: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha dari UMKM hingga Perusahaan Besar

JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia terus menggalakkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran digital nasional. Program ini bertujuan untuk memperluas inklusi keuangan di seluruh Indonesia dengan memudahkan transaksi digital antara pelaku usaha dan konsumen. QRIS tidak hanya memberikan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga membuka peluang besar dalam ekosistem ekonomi digital bagi pelaku usaha dari berbagai skala—dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga perusahaan besar.

Penggunaan QRIS memungkinkan pelaku usaha untuk menerima pembayaran secara langsung dari berbagai aplikasi dompet digital yang sudah tersedia di pasar. Sistem pembayaran ini mendukung pembayaran dari semua aplikasi pembayaran digital yang sudah terdaftar dengan menggunakan satu kode QR yang universal. Bagi para pelaku usaha yang tertarik untuk memanfaatkan QRIS dalam menjalankan bisnis mereka, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar secara resmi.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan