Asuransi Jiwa KPR adalah: Keuntungan, Cara Klaim, dan Contoh

Asuransi Jiwa KPR adalah: Keuntungan, Cara Klaim, dan Contoh
Asuransi Jiwa KPR adalah

Asuransi jiwa KPR adalah salah satu komponen yang perlu diperhatikan saat mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Selain cicilan rumah yang sudah disepakati, ada biaya tambahan untuk asuransi jiwa KPR. Pembayaran asuransi ini biasanya dilakukan sekali saat akad kredit dan besaran premi dapat bervariasi.

Penting untuk memahami peran asuransi jiwa KPR dalam melindungi kewajiban pembayaran cicilan rumah Anda. 

Baca Juga

Penyebab Adira Finance Gangguan dan Cara Mengatasinya

Pada dasarnya, asuransi jiwa KPR adalah perlindungan yang dapat memberikan rasa aman bagi peminjam KPR.

Untuk itu, simak informasi lebih lanjut tentang manfaat dan pentingnya asuransi jiwa KPR dalam artikel ini. 

Asuransi Jiwa KPR adalah

Kredit rumah adalah bentuk pembiayaan jangka panjang yang bisa mencapai 10 hingga 30 tahun, yang harus dilunasi hingga masa pinjaman berakhir. 

Namun, jika peminjam menghadapi kondisi tak terduga seperti meninggal dunia, ini bisa menjadi masalah besar. Di sinilah asuransi jiwa (life insurance) memainkan peran penting.

Asuransi jiwa KPR adalah sebuah kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang menjamin pembayaran manfaat kematian kepada ahli waris apabila pemegang polis meninggal dunia. 

Asuransi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Jika peminjam meninggal dunia sebelum cicilan KPR selesai dan memiliki asuransi jiwa KPR, maka perusahaan asuransi akan melunasi sisa kewajiban kredit rumah tersebut. Ini akan membebaskan ahli waris, seperti istri atau anak, dari kewajiban membayar utang.

Tanpa asuransi jiwa KPR, tanggungan cicilan akan beralih kepada ahli waris, yang jika tidak mampu membayar, bisa berisiko menyebabkan rumah disita oleh bank. 

Selain itu, pihak bank juga bisa memasukkan nama ahli waris ke dalam daftar hitam, yang akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Secara garis besar, manfaat utama dari asuransi jiwa KPR, yakni memberikan bantuan untuk pelunasan kredit jika nasabah meninggal dunia, yang sangat penting mengingat jangka waktu KPR yang cukup panjang.

Selama periode tersebut, banyak hal tak terduga yang bisa terjadi. Selain itu, ada pula keuntungan tambahan yang bisa kamu nikmati, meskipun biasanya memerlukan pembelian asuransi tambahan.

Penyedia KPR seringkali menawarkan asuransi tambahan, seperti perlindungan untuk pembayaran cicilan KPR jika nasabah mengalami sakit keras. Berikut adalah beberapa fitur yang biasanya ditawarkan saat membeli asuransi jiwa.

1. Fitur pembelian premi jika klaim tidak terjadi

Fitur ini cukup menarik, meskipun premi yang harus dibayar umumnya lebih besar.

2. Pilihan first to die atau the last survivor

Jika mengajukan KPR bersama pasangan dengan sistem penggabungan pendapatan, penting untuk mempertimbangkan bukan hanya kekuatan pendapatan, tetapi juga risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Cara Klaim Asuransi Jiwa KPR

Sebagai gambaran, mari kita simak kisah berikut ini:

Lala sejak awal sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ke bank. Ia secara aktif meminta penjelasan dari petugas bank mengenai risiko yang mungkin terjadi jika debitur meninggal dunia sebelum cicilan KPR selesai.

Tak hanya itu, suaminya pun mengingatkan Lala untuk menyampaikan informasi mengenai asuransi ini kepada kerabat dekat, agar mereka tahu bagaimana menghadapi situasi jika terjadi sesuatu pada dirinya atau suaminya.

Ketika suaminya meninggal dunia, Lala mewarisi semua harta benda suaminya, termasuk utangnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa ahli waris berhak atas segala barang, piutang, dan hak pewaris.

Namun, dalam hal pewarisan, tidak hanya harta dan hak yang beralih, tetapi juga utang dan kewajiban. Karena suami Lala meninggal akibat kecelakaan, beberapa syarat harus dipenuhi untuk mengajukan klaim, antara lain:

  • Surat keterangan meninggal dari dokter.
  • Salinan hasil pemeriksaan.
  • Salinan KTP dari korban dan penerima manfaat.
  • Surat asli berita acara dari kepolisian.
  • Polis asuransi asli.
  • Formulir klaim kecelakaan yang ditandatangani penerima manfaat.

Meski tengah berduka atas kepergian suaminya, Lala tetap melaksanakan proses klaim sesuai yang diinginkan oleh almarhum suaminya, meskipun ia harus melewati masa-masa yang sulit.

Contoh Kasus Asuransi Jiwa KPR

Inilah salah satu contoh kasus yang menggambarkan pentingnya proteksi asuransi jiwa KPR rumah:

Lala merasa bersyukur karena tidak mengalami hal yang menimpa temannya, Rossa. Pasalnya, Rossa harus menanggung beban utang kredit pemilikan rumah (KPR) setelah suaminya meninggal dunia.

Melihat kejadian ini, jelas penting bagi siapa saja yang sedang mencicil rumah atau KPR untuk memiliki asuransi jiwa. Rossa harus menerima kenyataan bahwa bank tetap mewajibkannya untuk melunasi sisa cicilan KPR almarhum yang masih sebesar Rp150 juta.

Pilihan paling rasional bagi Rossa adalah menawarkan take over kredit rumah tersebut ke pihak lain. Ia berharap pihak bank akan memaafkan sisa utang suaminya, apalagi selama proses pengajuan KPR, suaminya sudah membayar premi asuransi jiwa. 

Namun, kenyataannya, ia hanya mendapatkan santunan yang tidak cukup untuk melunasi sisa utang KPR tersebut. Lala memahami betul situasi Rossa karena ia sendiri mengalami kejadian serupa. 

Suaminya yang meninggal dunia enam bulan lalu mewarisi utang KPR, namun beruntungnya utang tersebut dianggap lunas karena pihak asuransi yang mengalihkan kewajiban tersebut. 

Meski begitu, suaminya tidak bisa menyaksikan perkembangan anak mereka yang masih dalam kandungan setelah kecelakaan fatal yang merenggut nyawanya.

Kejadian seperti yang dialami Rossa bisa menimpa siapa saja. Tanpa diduga, seseorang bisa saja harus menanggung utang KPR ketika musibah menimpa kepala keluarga. 

Di sisi lain, Lala merasa lega karena terbebas dari utang KPR setelah suaminya meninggal, berkat adanya asuransi jiwa KPR yang mengambil alih kewajiban tersebut.

Manfaat Asuransi Jiwa KPR

Ada berbagai faktor yang menyebabkan kasus seperti yang dialami Rossa bisa terjadi. Salah satunya adalah kurangnya perhatian calon debitur terhadap pentingnya asuransi jiwa KPR. 

Banyak nasabah yang lebih fokus pada persyaratan agar kredit rumah mereka segera disetujui oleh bank, tanpa memikirkan perlunya perlindungan asuransi jiwa untuk menghindari risiko yang tak terduga.

Contohnya, dalam kasus Rossa, suami dan istri menggabungkan pendapatan mereka (joint income) agar besaran kredit yang disetujui bank lebih besar. Suami Rossa berpenghasilan Rp7 juta, sementara ia sendiri berpenghasilan Rp3 juta. 

Bank pun menganggap total pendapatan mereka sebesar Rp10 juta, yang berarti cicilan maksimal yang bisa dibayar adalah 30% dari total penghasilan atau Rp3 juta. Dengan begitu, nilai kredit yang disetujui pun lebih besar.

Namun, yang sering terlewatkan adalah perhitungan risiko dari kredit yang diambil, terutama risiko yang muncul jika debitur meninggal dunia, mengalami cacat, atau menghadapi halangan lain yang menyebabkan gagal bayar cicilan.

Bank, yang tentunya tidak ingin rugi, sudah memperhitungkan risiko ini dan mewajibkan nasabah untuk memiliki asuransi jiwa. Tak hanya itu, bank juga meminta perlindungan asuransi untuk rumah yang dibeli dengan kredit, seperti asuransi kebakaran. 

Oleh karena itu, calon debitur biasanya dikenakan biaya premi asuransi sebagai syarat pengajuan KPR. 

Asuransi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan, “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”

Inilah yang membuat Lala merasa bersyukur. Pasalnya, suaminya sudah memikirkan risiko gagal bayar cicilan KPR. Kewajiban pembayaran utang KPR almarhum suaminya tertanggung oleh asuransi, sehingga Lala tidak perlu menanggung beban. 

Dengan demikian, bank tidak dirugikan karena sisa angsuran KPR ditanggung oleh asuransi, dan rumah yang dibeli bersama suaminya dinyatakan lunas.

Biaya Premi Asuransi Jiwa KPR

Besaran premi asuransi KPR bervariasi, tergantung pada harga rumah yang dibeli serta usia kreditur. Sebagai contoh, kreditur berusia 25 tahun akan membayar premi yang lebih murah dibandingkan dengan kreditur yang berusia 45 tahun.

Menurut informasi dari Qoala, perhitungan biaya asuransi jiwa KPR biasanya menggunakan rumus sebagai berikut:

Koefisien asuransi jiwa x plafon yang disetujui : 1.000, atau koefisien x LTV : 1.000.

Misalnya, jika plafon kredit rumah yang disetujui oleh bank adalah Rp400 juta, dan koefisien asuransi jiwa untuk debitur berusia 30 tahun dengan tenor KPR 15 tahun adalah 12,10, maka perhitungan premi asuransi jiwa KPR, yaitu:

Rp400.000.000 x 12,10 / 1.000 = Rp4.840.000.

Namun, angka tersebut hanyalah kisaran premi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak bank yang menyediakan KPR. 

Jangan lupa untuk menanyakan detail mengenai cara klaim asuransi KPR, karena setiap bank memiliki prosedur yang berbeda, baik dari segi cara pengajuan, biaya premi, hingga langkah-langkah klaim asuransi KPR.

Sebagai penutup, asuransi jiwa KPR adalah langkah penting untuk melindungi keluarga dari beban finansial jika terjadi hal yang tak terduga selama masa kredit.

Sutomo

Sutomo

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

8 Asuransi Kesehatan Keluarga Cashless dan Cara Klaimnya

8 Asuransi Kesehatan Keluarga Cashless dan Cara Klaimnya

Ini Cara Mengetahui Rekening Mandiri Masih Aktif atau tidak

Ini Cara Mengetahui Rekening Mandiri Masih Aktif atau tidak

Mengenal Asuransi Kesehatan Mental Swasta dan Pemerintah

Mengenal Asuransi Kesehatan Mental Swasta dan Pemerintah

Apa Itu Asuransi Kesehatan Rawat Jalan: Jenis hingga Produk

Apa Itu Asuransi Kesehatan Rawat Jalan: Jenis hingga Produk

Jalan Mulus OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti

Jalan Mulus OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti