OJK Longgarkan Aturan Pemberian Kredit dengan Implementasi SLIK

OJK Longgarkan Aturan Pemberian Kredit dengan Implementasi SLIK
OJK Longgarkan Aturan Pemberian Kredit dengan Implementasi SLIK

Jakarta - Dalam upaya memperlonggar akses pembiayaan bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadopsi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menggantikan mekanisme BI checking yang sebelumnya digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur. Sebuah langkah yang signifikan, OJK menciptakan lingkungan perbankan yang lebih inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

SLIK hadir setelah wewenang pengawasan bank beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK. Pengadopsian sistem baru ini mencerminkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam menilai kelayakan kredit. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan bahwa SLIK tidak menjadi satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit, Selasa, 14 Januari 2025.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, hanya salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menambahkan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam atau blacklist bagi calon debitur. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan informasi asimetris dan memperlancar proses pemberian kredit serta manajemen risiko lembaga jasa keuangan (LJK). Kredibilitas SLIK dianggap penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

Dalam rangka memberikan pembiayaan kepada lebih banyak individu, OJK menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan bagi debitur dengan riwayat kredit macet. Bahkan, data November 2024 menunjukkan ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Hal ini menunjukan bahwa perbankan semakin terbuka dalam memberikan kesempatan kedua kepada calon debitur.

Untuk menunjang transparansi dan aksesibilitas, OJK menyediakan kanal pengaduan 157 untuk menangani keluhan dan pertanyaan terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mahendra memaparkan bahwa sering kali terjadi keterlambatan data kredit yang berasal dari lembaga jasa keuangan lain, dan OJK berkomitmen untuk merespons keluhan tersebut.

Guna meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta pemangku kepentingan lainnya akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Pembentukan satgas ini merupakan hasil dari pertemuan antara OJK dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Dengan begitu, maka masyarakat semakin dapat memahami manfaat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang dijumpai oleh anggota masyarakat berupa keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya dan juga membahas solusi-solusi yang tepat untuk hal-hal tersebut,” jelas Mahendra.

Langkah proaktif OJK ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi calon debitur yang memiliki riwayat kredit tidak sempurna, tanpa mengabaikan pentingnya pengelolaan risiko. Dengan pendekatan baru ini, OJK mempromosikan kepercayaan antara pihak perbankan dan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan SLIK kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat sepenuhnya memahami manfaat dan prosedur yang terlibat dalam sistem baru ini, sekaligus memastikan bahwa setiap keluhan mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang layak.

Dengan adopsi SLIK, OJK secara efektif meletakkan dasar kebijakan keuangan yang lebih inklusif di Indonesia, memastikan akses kredit yang adil bagi semua kalangan masyarakat dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi melalui keterlibatan yang lebih luas dalam sistem perbankan nasional.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Tambah 7 Kereta untuk Libur Panjang Imlek, Tiket Sudah Tersedia!

KAI Tambah 7 Kereta untuk Libur Panjang Imlek, Tiket Sudah Tersedia!

Bank Jambi Siap Salurkan 2.800 Unit KPR di Tahun 2025

Bank Jambi Siap Salurkan 2.800 Unit KPR di Tahun 2025

Ramalan Zodiak Keuangan 15 Januari 2025: Gemini Menikmati Kenaikan Gaji dan Capricorn Memperbaiki Situasi Finansial

Ramalan Zodiak Keuangan 15 Januari 2025: Gemini Menikmati Kenaikan Gaji dan Capricorn Memperbaiki Situasi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegaskan Dukungan Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegaskan Dukungan Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Lembaga Bahasa UBSI Sukses Gelar Seminar TOEFL, Beri Motivasi dan Tips Sukses kepada Peserta

Lembaga Bahasa UBSI Sukses Gelar Seminar TOEFL, Beri Motivasi dan Tips Sukses kepada Peserta