Mulai Hari Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Senin, 04 Mei 2026 | 14:53:24 WIB
Ilustrasi Akses yang Kena Ganjil Genap

JAKARTA – Pengendara wajib mencermati daftar 28 akses gerbang tol yang kena ganjil genap di Jakarta yang kembali diberlakukan mulai Senin hingga Jumat pekan ini.

Kebijakan ini mengacu pada aturan pembatasan pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Jika pengguna jalan tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ," sebagaimana dikutip dari aturan yang berlaku pada, Senin (04/05/2026).

Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan telah bersiap di berbagai titik akses masuk tol untuk memastikan kelancaran arus.

Penerapan sanksi administratif ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam merencanakan waktu perjalanan mereka.

Beberapa titik yang menjadi perhatian utama meliputi akses masuk Tol Jakarta-Tangerang serta pintu keluar Tol Slipi menuju Tanah Abang.

Area di sekitar simpang Kuningan dan gerbang tol di wilayah Jakarta Timur seperti Kebon Nanas juga masuk dalam radar pengawasan ketat.

Pengendara disarankan untuk selalu mengecek angka terakhir pada pelat nomor sebelum memutuskan untuk masuk ke jalur bebas hambatan tersebut.

Skema ini tetap dikecualikan bagi kendaraan operasional tertentu dan kendaraan listrik yang melintas di wilayah hukum Jakarta.

Terkini