SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Layanan publik ini hadir untuk menjangkau masyarakat di berbagai titik strategis agar pengurusan dokumen berkendara menjadi lebih efisien.
Warga dapat mengunjungi Terminal Bratang atau ITC Mall yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB sesuai dengan pembagian wilayah polsek masing-masing.
Persyaratan utama yang harus diperhatikan adalah pemohon wajib berusia minimal 17 tahun dan membawa dokumen kesehatan serta bukti kepesertaan JKN yang aktif.
"Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis," sebagaimana dikutip dari laman penyedia layanan informasi Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (4/5/2026).
Pihak kepolisian mengingatkan agar pemohon datang lebih awal guna menghindari tumpukan antrean yang sering kali mengular di lokasi.
Dokumen lain yang tidak boleh tertinggal meliputi KTP asli, surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter, serta hasil tes psikologi dari biro terkait.
Masa berlaku yang sudah terlewat meski hanya satu hari mewajibkan pemiliknya untuk menempuh prosedur penerbitan baru secara keseluruhan.
Untuk rincian biaya, perpanjangan SIM golongan C dikenakan tarif sebesar 75.000 rupiah, sementara untuk golongan A dipatok pada angka 80.000 rupiah.
Khusus bagi Warga Negara Asing, dokumen keimigrasian menjadi pengganti identitas kependudukan yang wajib dilampirkan saat pendaftaran.
Layanan ini juga memfasilitasi pengalihan golongan surat izin dengan syarat tambahan berupa surat lulus uji keterampilan simulator.
Konsistensi jadwal di berbagai wilayah hukum polsek ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Surabaya untuk tetap tertib administrasi dalam berkendara.