Ditlantas Polda Metro Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada hari Jumat ini.
Fasilitas tersebut ditujukan bagi warga yang berniat memperpanjang masa berlaku dokumen legal dalam berkendara.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, pelayanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB pada beberapa lokasi berikut ini.
Untuk wilayah Jakarta Timur berada di Lobby depan Mall Grand Cakung, sedangkan Jakarta Selatan bertempat di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Di wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di Lobby utama LTC Glodok.
Sementara itu, untuk Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng dan Jakarta Barat di Lobby selatan Mall Ciputra.
Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa, yakni fotokopi KTP yang masih aktif, fisik SIM lama beserta fotokopinya, serta surat keterangan hasil cek kesehatan dan tes psikologi.
Gerai SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan masa berlaku untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, maka pengendara diharuskan melakukan permohonan SIM baru di lokasi yang sudah ditetapkan kepolisian.
Mengenai rincian biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Khusus untuk perpanjangan SIM B, prosesnya hanya bisa dilakukan melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan dokumen pendukung, mengingat kategori SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.