JAKARTA – BPK membongkar skandal proyek KAI senilai Rp3,82 triliun yang diduga melanggar aturan pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan secara masif.
Institusi pemeriksa keuangan negara tersebut menemukan rentetan kejanggalan dalam pengelolaan dana di lingkup PT Kereta Api Indonesia dan anak perusahaannya.
Pranoto menjelaskan, bahwa hasil pengadaan 16 TS KRL baru yang diproduksi oleh PT INKA memiliki risiko besar terkait ketepatan waktu operasional untuk menghasilkan pendapatan bagi PT KCI.
"Selain itu, hasil pengadaan 16 TS KRL Baru buatan PT INKA berpotensi tidak dapat segera tepat waktu untuk dimanfaatkan dalam rangka memperoleh pendapatan bagi PT KCI sesuai rencana yang telah ditetapkan," tulis BPK dalam laporan tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2026).
Fokus utama pemeriksaan tertuju pada pengadaan 27 rangkaian kereta listrik baru yang menelan biaya fantastis mencapai Rp3,82 triliun dan USD180,90 juta.
Prosedur perencanaan dalam proyek besar ini dianggap tidak sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal perusahaan.
Terdapat pula catatan mengenai proyek transformasi digital di PT KAI yang diprediksi memicu kerugian finansial senilai Rp38,079 miliar.
BPK juga menemukan adanya indikasi kelebihan bayar sebesar Rp5,51 miliar kepada pihak rekanan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi.
Persoalan lain yang mencuat mencakup pendanaan tambahan untuk proyek LRT Jabodebek dengan nilai mencapai Rp2,19 triliun.
Kebutuhan dukungan dana untuk menambal kekurangan kas pada KCIC juga menjadi bagian dari daftar panjang evaluasi tim pemeriksa.
Meskipun terdapat temuan-temuan krusial, secara umum operasional keuangan perusahaan tetap dinilai memenuhi standar material yang ditetapkan.
Laporan resmi mengenai audit kepatuhan ini telah disahkan sejak akhir September tahun lalu sebagai bentuk pengawasan terhadap aset negara.