Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Jalani Sidang Vonis Korupsi Minyak
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan diagendakan berlangsung pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain Alfian, majelis hakim juga akan membacakan putusan bagi tujuh terdakwa lainnya, termasuk Arief Sukmara yang merupakan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025.
Terdakwa lain yang turut menghadapi vonis adalah Dwi Sudarsono selaku Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019–2020.
Selanjutnya terdapat Martin Haendra Nata dari Trafigura Pte Ltd, Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi, serta Hasto Wibowo yang pernah menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga.
Pembacaan vonis juga menyasar Toto Nugroho yang merupakan Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 serta Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014.
Pada tahapan sebelumnya, Alfian dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Martin mendapatkan tuntutan 13 tahun penjara, disusul Dwi 12 tahun, sedangkan Toto, Hasto, dan Arief masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Untuk Hanung, jaksa melayangkan tuntutan 8 tahun penjara, sementara terdakwa Indra dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar yang apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan masa kurungan selama 190 hari.
Selain denda, mereka dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan masa subsider bervariasi mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2013–2024 ini, Alfian didakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Ia diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada tiga tahapan berbeda dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang perusahaan.
Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis pertalite (RON 90) tahun 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada periode 2020–2021.
Aksi yang dilakukan Alfian tersebut disebut dikerjakan bersama-sama dengan Arief, Hanung, Dwi, Indra, Toto, Hasto, serta Martin.
Pada bagian pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak seperti Gading Ramadhan Juedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun.
Dalam urusan pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah, tindakan para terdakwa dilaporkan telah memperkaya pihak Pertamina Patra Niaga senilai Rp13,12 triliun.
Sedangkan dalam aktivitas penjualan solar nonsubsidi pada periode 2020–2021, kedelapan terdakwa tersebut diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.
Total kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal.
Rincian kerugian keuangan negara terdiri dari nilai impor produk kilang atau BBM yang mencapai 5,74 miliar dolar AS serta Rp2,54 triliun pada sektor penjualan solar nonsubsidi.
Kerugian perekonomian negara dipicu oleh tingginya harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi, sementara keuntungan ilegal didapat dari selisih harga impor yang melampaui kuota.
Atas segala perbuatannya, para terdakwa terancam jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.