Proyek PSEL Tahap II Diminati 100 Investor, Investasi Capai Rp87 Triliun
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginformasikan bahwa ketertarikan investor sangat besar dengan masuknya lebih dari 100 pendaftar untuk pengerjaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai wilayah.
“Tahap kedua akan kami buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta, Senin.
Pandu menerangkan bahwa pembiayaan pengembangan proyek PSEL tidak seluruhnya bersumber dari dana Danantara, tetapi lewat mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pemenang tender.
“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.
Pihak Danantara memberikan penekanan bahwa penentuan mitra kerja akan dipijakkan pada kelebihan teknologi yang diaplikasikan untuk pengolahan sampah.
Pemerintah saat ini sedang merumuskan total nilai pengembangan proyek PSEL yang diprediksi menembus angka 5 miliar dolar AS atau setara Rp87 triliun.
Angka investasi yang sangat besar tersebut direncanakan meliputi pembangunan 33 proyek PSEL yang terdistribusi di bermacam daerah.
“Total proyek itu 5 miliar dolar AS untuk semuanya,” ucap Pandu.
Secara detail, tiap-tiap titik proyek ditaksir memerlukan nilai investasi kurang lebih 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,7 triliun.
PT Danantara Investment Management lewat anak perusahaannya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), dipastikan bakal terlibat dalam seluruh rangkaian proyek PSEL tersebut.
Pada kesempatan itu, pemerintah bersama Danantara serta sejumlah pemerintah daerah telah meresmikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna akselerasi pembangunan PSEL di enam titik lokasi.
Adapun enam kawasan tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, serta Kabupaten Bekasi.
Pemerintah menetapkan target ambisius guna mendirikan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan status darurat sampah atau produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.
Kebijakan strategis ini dijalankan berdasarkan instruksi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 perihal percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.