Izin dan Pajak Parkir Blok M Square Diselidiki Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan melakukan pendalaman internal menyusul temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyebut fokus utama penyelidikan bakal menyasar pada legalitas perizinan dan kepatuhan penyetoran pajak ke kas daerah.
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta kini mengerahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bapenda untuk menyisir data administrasi operator yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya. Kami sedang cek internal," ucapnya.
Kemudian, mengenai status operasional yang disebut tanpa izin selama tiga tahun terakhir, Yustinus menyatakan sedang meneliti apakah ada kendala dalam proses birokrasi.
"Apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kami dalami bersama-sama," kata dia.
Lebih lanjut, Yustinus memastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik parkir ilegal.
Penertiban ini, kata dia sekaligus menjadi momentum untuk perbaikan sistem parkir Jakarta melalui digitalisasi.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Kami ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi," jelas Yustinus.
Selain itu, terkait skema bagi hasil yang dikritik Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI akan membedah kembali model kerja sama yang digunakan operator parkir di Blok M.
"Kami dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya. Kami pastikan semua transparan," tandasnya.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan temuan soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan strategis Blok M Square akibat pengelolaan parkir yang tidak sesuai.
Dari hasil investigasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, potensi kerugian negara akibat karut marut pengelolaan parkir di wilayah tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar dalam kurun waktu 15 tahun.
Menurut Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, angka fantastis tersebut muncul karena adanya indikasi manipulasi data laporan keuangan dan praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh operator parkir swasta.
"Estimasi angkanya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi ya. Kemudian selama tiga tahun mereka memungut secara ilegal tanpa izin dan itu mengambil uang dari masyarakat dan itu tidak diperbolehkan," kata Jupiter.
Jupiter menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa operator parkir di kawasan Blok M tetap menarik biaya dari masyarakat meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa selama tiga tahun terakhir.
Padahal, kata dia perputaran uang di kawasan pusat kuliner dan integrasi transportasi tersebut sangat besar.
"Sama-sama kami ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta rupiah. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," ucap Jupiter.
Selain itu Pansus juga mengendus terkait adanya praktik 'pengemplangan' pajak yang sistematis.
Jupiter menyebut ada indikasi kuat bahwa laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak sesuai dengan omzet yang didapat di lapangan.
"Saya sampaikan tadi bahwa ada potensi pidana karena pertama, mengambil uang dari masyarakat secara ilegal. Kedua, ada potensi pengemplangan pajak. Yang ketiga, ada memanipulasi data terhadap pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya," jelas Jupiter.
Jupiter menerangkan, berdasarkan temuan Pansus, carut marut pengelolaan parkir ini berawal dari rantai kerjasama yang panjang.
Dia berujar bahwa lahan milik BUMD Pasar Jaya tersebut dikerjasamakan kepada PT Melawai, yang kemudian diteruskan ke anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP).
Lebih lanjut, oleh PT KUP, pengelolaan operasional di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Best Parking.
Jupiter menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif saat dipanggil oleh legislatif.
"Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," ungkap dia.
Menanggapi temuan ini, Jupiter menyebut bahwa Pansus telah merekomendasikan tindakan tegas berupa penyegelan enam pintu masuk (gate) parkir di Blok M Square.
Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional parkir telah resmi diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.