Polisi Amankan Empat Remaja di Tangsel Terkait Potensi Tawuran
TANGERANG SELATAN - Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan empat orang remaja dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di area Terminal Pondok Cabe, Pamulang, pada Jumat dini hari.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto memaparkan bahwa para remaja tersebut diringkus lantaran ditemukan tanda-tanda potensi tawuran ketika mereka tengah berkumpul di tepi jalan pada waktu rawan.
Pada saat kejadian, personel Brimob sedang melaksanakan patroli rayonisasi di berbagai titik yang dinilai rawan terhadap gangguan kamtibmas di kawasan Tangerang Selatan.
"Saat melintas di Jalan Terminal Pondok Cabe, sekitar pukul 02.43 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dan satu pemudi sedang berkumpul di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman di lokasi," ungkap Henik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Melalui proses pemeriksaan tersebut, ia menyatakan bahwa petugas menyita barang bukti yang terdiri dari satu botol minuman keras, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
"Keempat remaja tersebut selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat," kata Henik.
Ia juga menegaskan bahwa patroli malam akan terus diintensifkan sebagai tindakan pencegahan untuk menekan aksi tawuran maupun kriminalitas jalanan yang sering terjadi saat dini hari.
Henik menilai bahwa patroli rutin merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjamin keamanan warga.
“Kegiatan patroli dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan untuk mencegah tawuran, balap liar dan tindak kriminal lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman,” ucap Henik.
Ia turut memberikan imbauan kepada masyarakat serta para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak di luar rumah, khususnya pada malam hingga dini hari.
"Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar," tutur Henik.