Tiket Pesawat Terancam Naik Usai Kebijakan Fuel Surcharge Disetujui
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan mengenai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Ketentuan baru tersebut telah dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Penerbitan kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya harga avtur belakangan ini, sekaligus demi menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta keterjangkauan harga tiket.
Di dalam beleid itu dipaparkan bahwa besaran fuel surcharge diputuskan berdasarkan rata-rata harga avtur yang telah ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase biaya tambahan yang dapat dikenakan berada pada kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, sesuai dengan fluktuasi harga avtur yang tengah berlaku.
Merujuk pada hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur dilaporkan menyentuh angka Rp 29.116 per liter.
Melihat kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik kini diizinkan untuk mengenakan fuel surcharge paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan penerbangan masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan bahwa aturan penerapan biaya tambahan ini sudah mulai bisa diberlakukan oleh pihak maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” lanjut Lukman.
Lukman juga menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan kepada warga meski ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam praktiknya, maskapai diwajibkan untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan serta evaluasi pada implementasi kebijakan ini demi memastikan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas dia.
Sebagai informasi tambahan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan sebagai jawaban atas lonjakan harga avtur dunia yang terus merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir.
Seiring dengan keadaan tersebut, pemerintah secara resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi menjadi 50 persen.
Angka ini mengalami peningkatan yang cukup drastis dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya pada April 2026 yang masih ada di kisaran 38 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan ini hanya berlaku pada layanan angkutan udara niaga berjadwal domestik untuk kelas ekonomi saja.
Pemerintah juga mewajibkan pihak maskapai mencantumkan komponen biaya tambahan bahan bakar tersebut secara terpisah dari tarif dasar pada rincian tiket guna menjaga transparansi informasi bagi konsumen.
Adapun langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional di tengah himpitan biaya bahan bakar yang kian tinggi.
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian fuel surcharge sangat diperlukan supaya maskapai tetap bisa beroperasi secara sehat tanpa mengganggu stabilitas layanan penerbangan domestik.