Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Prajurit TNI Disidang Hari Ini
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta diagendakan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta dengan inisial MIP (37) pada hari Senin (18/05/2026).
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Tiga oknum yang berada di kursi terdakwa tersebut ialah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Mereka disinyalir kuat terlibat dalam rangkaian aksi penculikan yang mengakibatkan hilangnya nyawa MIP.
Jalannya persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada siang hari, tepatnya kisaran pukul 12.00 WIB, berlokasi di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya, yaitu Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membenarkan bahwa terdapat tiga prajurit yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiga oknum tersebut disangka melakukan tindakan bersama-sama mulai dari proses penculikan sampai pembunuhan terhadap korban MIP.
Spesifik untuk terdakwa pertama, Serka MN, pihak oditur mengenakan dakwaan berlapis.
Sebagai dakwaan primer pada dakwaan kesatu, MN dijerat memakai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Regulasi ini mengatur sanksi mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai langkah antisipasi, Serka MN juga didakwa melalui Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.
Tak hanya itu, MN pun menghadapi dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP lantaran diduga berusaha menyembunyikan jenazah korban.
Di pihak lain, terdakwa kedua yaitu Kopda FH juga dituntut dengan konstruksi hukum serupa, di mana Pasal 340 KUHP dipasang selaku dakwaan primer, disusul Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP selaku cadangan.
FH pun turut dijerat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Keadaan yang sama pun berlaku bagi terdakwa ketiga, Serka FY.
Ia dituntut lewat susunan pasal yang hampir mirip, mulai dari jeratan pembunuhan berencana hingga pasal perampasan kemerdekaan yang berujung pada tewasnya seseorang.