Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Lima Titik

Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di gerai pelayanan SIM Keliling. (Sumber: NET)
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:40 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat untuk warga yang hendak memperpanjang masa tenggang syarat legalitas berkendara tersebut.

Dipetik dari akun X resmi @tmcpoldametro, fasilitas tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada tempat berikut:

  1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sejumlah berkas yang wajib disertakan, yakni SIM yang hendak diperpanjang dan KTP, yang mana masing-masing dilengkapi lembar fotokopi.

Di samping itu, warga selaku pemohon juga bakal diinstruksikan untuk mengisi blanko formulir serta menempuh pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi ketika berada di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling cuma memproses perpanjangan SIM yang statusnya masih aktif untuk jenis tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Jika masa tenggang SIM tersebut sudah kedaluwarsa, maka sang pemilik wajib mendaftarkan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai ongkos perpanjangan, selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kepolisian RI ialah Rp80.000 untuk golongan SIM A serta Rp75.000 untuk golongan SIM C.

Selain nominal tersebut, warga selaku pemohon juga harus menyetorkan sejumlah ongkos tambahan lain guna pemeriksaan psikologi senilai Rp60.000 dan pemeriksaan kesehatan senilai Rp35.000.

Sebagai info penjelas, pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM yang statusnya masih aktif, maka bakal diganjar sanksi hukum selaras dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling tinggi Rp250.000.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati