KPK Kaji Fakta Sidang Soal Amplop Dolar untuk Dirjen Bea Cukai
JAKARTA - Sejumlah aparatur sipil di lingkungan Ditjen Bea Cukai dikabarkan mengantongi kiriman dana dalam bentuk instrumen mata uang dolar Singapura, yang mana salah satu di antaranya disinyalir mengalir ke kantong Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutarakan bahwa lembaganya menyerahkan otoritas penuh kepada tim satuan penyidik menyangkut taktis operasional yang bakal diterapkan dalam membongkar kasus tersebut.
"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menguraikan bahwa barisan penyidik ke depannya tentu bakal menguji kembali tingkat keselarasan antara data yang termuat di berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta objektif yang mencuat di ruang persidangan.
Himpunan informasi dari kedua alur proses tersebut bakal diteliti terlebih dahulu sebelum jajaran pimpinan menerima laporan komprehensif mengenai langkah taktis yang hendak ditempuh oleh tim penyidik.
"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Tatkala dimintai konfirmasi mengenai kans KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Bea Cukai untuk dimintai keterangan pasca-mencuatnya pemaparan jaksa di forum sidang, Setyo memberikan ketegasan bahwa pihak pimpinan enggan melangkahi fungsi serta otoritas penyidik terkait agenda pemeriksaan para saksi.
"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.
Di sudut yang berbeda, mengenai kebijakan Ditjen Bea Cukai yang melangsungkan penertiban zona pabrikasi pita cukai ilegal untuk produk rokok di teritori Jawa Tengah, tepatnya di area Jepara dan Kota Semarang, Setyo menjamin tindakan penindakan itu tidak mengantongi sangkut paut dengan perkara rasuah yang tengah diusut oleh KPK.
"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.
Pada momen sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) guna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap importasi komoditas barang di Bea Cukai.
Pihak jaksa mencecar Ocoy mengenai keberadaan tanda sandi khusus pada dokumen amplop yang dipasok oleh pihak korporasi swasta BlueRay.
Pada awalnya, tim jaksa menguraikan mengenai pengadopsian sandi di amplop tersebut dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pihak jaksa pun memperlihatkan dokumentasi berkas alat bukti berupa amplop yang telah disita.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Jaksa Takdir memberikan konfirmasi bahwa didapati salah satu amplop dengan tanda kode nomor 1 yang dialokasikan bagi Dirjen Bea Cukai.
Ocoy memberikan pernyataan bahwasanya dirinya tidak memahami identitas figur pemilik dari amplop dengan tanda kode nomor 1 dimaksud.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.
Jaksa Takdir berikutnya melayangkan pertanyaan perihal pihak yang menyerahkan amplop dimaksud kepada para figur pemilik dari masing-masing sandi.
Ocoy memberikan penjelasan bahwasanya dirinya tidak mengetahui identitas dari pihak pemberi tersebut.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Dalam perkara hukum ini, JPU KPK menjatuhkan dakwaan kepada tiga orang perwakilan dari jajaran manajemen Blueray Cargo atas kasus suap yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Tiga figur terdakwa dimaksud yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri yang bertindak selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK memberikan paparan bahwasanya ketiganya menggelontorkan dana senilai Rp 61,3 miliar dengan memanfaatkan instrumen mata uang dolar Singapura.
Di samping pasokan uang tunai, jaksa menguraikan bahwasanya ketiganya pun didakwa memfasilitasi sederet sarana kenyamanan serta barang-barang kelas atas yang taksiran nilainya menyentuh Rp 1,8 miliar.