Korupsi IUP Bauksit Kalbar, Kejagung Tetapkan Aseng Tersangka
JAKARTA - Lembaga Kejaksaan Agung secara sah menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari korporasi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas bauksit di wilayah Kalimantan Barat untuk kurun waktu tahun 2017 sampai 2025.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
Di dalam prosedur penanganan perkara hukum ini, PT QSS disinyalir telah mengoperasikan aktivitas penggalian bauksit di luar zona area wilayah IUP yang secara legal mereka kantongi.
Seterusnya, perolehan dari hasil bumi tambang tersebut didistribusikan untuk keperluan komoditas ekspor dengan memakai berkas dokumen kepunyaan perusahaan serta disinyalir kuat ikut menyertakan andil pihak aparat penyelenggara negara.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Selain melangsungkan ketetapan status tersangka baru, jajaran Kejaksaan Agung pun menempuh langkah pengamanan terhadap beberapa individu yang didatangkan dari kawasan Pontianak serta Jakarta demi menjamin kelancaran jalannya prosedur penyelidikan kasus dimaksud.
“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.
Pihak Syarief melayangkan penegasan bahwasanya tim satuan penyidik sampai pada saat ini masih konsisten melangsungkan agenda mintai keterangan terhadap sederet saksi untuk melakukan langkah pendalaman lebih jauh atas kasus tersebut.
Dalam sangkutan perkara ini, figur tersangka diancam dengan mengandalkan instrumen hukum Pasal 603 serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal yang termaktub di dalam landasan KUHP Baru tersebut meregulasi perihal sanksi hukum pidana yang dibebankan kepada para aktor kejahatan korupsi yang melangsungkan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun korporasi lain hingga memicu dampak kerugian pada kas keuangan negara.