Ketiadaan Audit Kerugian Negara Bisa Batalkan Status Tersangka
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyebutkan bahwa tidak adanya laporan audit kerugian negara dari instansi resmi yang berwenang secara langsung dapat menggugurkan pemenuhan kriteria materiel dalam penetapan seseorang sebagai tersangka pada perkara korupsi.
"Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi," ujar Fahri dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut penjelasan Fahri, aturan pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara tegas mengartikan konsep ‘merugikan keuangan negara’ sebagai hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan resmi.
Fahri menilai regulasi ini memberikan sebuah tatanan normatif bahwa timbulnya kerugian finansial negara tidak boleh hanya disimpulkan dari asumsi maupun penilaian administratif sepihak di internal, melainkan wajib disandarkan pada prosedur audit yang mempunyai keabsahan konstitusional di dalam tata negara Indonesia.
Argumentasi tersebut, sambung Fahri, memperoleh landasan konstitusional yang kuat jika diselaraskan dengan dinamika ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang pada intinya memvalidasi urgensi pemanfaatan sistem audit yang memiliki legalitas konstitusional.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai,” katanya.
Pandangan ilmiah ini pun sempat disampaikan oleh Fahri ketika bertindak sebagai ahli dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Jumat (22/5).
Dalam kasus tersebut, Arinal terjerat sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai estimasi 17,29 juta dolar Amerika Serikat.
Di sisi lain, Fahri menjabarkan bahwa merujuk pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah institusi negara yang secara gamblang memegang mandat atribusi langsung dari undang-undang dasar untuk melakukan audit atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara secara independen dan objektif.
Dari sudut pandang hukum tata negara, lanjut Fahri, posisi BPK memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fahri memaparkan bahwa BPKP sejatinya berstatus sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bergerak di bawah koridor pengawasan administratif internal rumpun eksekutif, sehingga karakteristik, sumber legalitas, serta kekuatan konstitusionalnya berbeda dengan BPK selaku pemegang mandat lembaga audit konstitusional.
Jika ditinjau dari teori hukum, Fahri mengungkapkan bahwa pemakaian alat bukti yang bersumber dari instansi yang tidak memegang kewenangan mutlak secara otomatis membuat alat bukti itu batal demi hukum (van rechtswege nietig) dan harus dikesampingkan.
Fahri menegaskan bahwa argumentasi hukum tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk meniadakan peran administratif yang dijalankan BPKP di dalam sistem pengawasan birokrasi pemerintahan.
Kendati demikian, tambah Fahri, berdasarkan doktrin hierarki norma (stufenbaulehre) dan prinsip supremasi konstitusi, sebuah fungsi administratif tidak bisa disetarakan begitu saja dengan fungsi konstitusional yang secara gamblang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi,” ucap Fahri menambahkan.