Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan Dapat Dukungan PKS-PAN

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Sumber:NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:02:58 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan ketentuan bahwa partai politik dapat dijatuhi sanksi diskualifikasi atau tidak diikutkan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan (dapil) yang gagal memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan sebesar 30%.

Langkah kebijakan tegas dari MK ini mendapatkan respons dukungan penuh dari pihak PKS dan PAN.

"Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada jurnalis, Selasa (26/5/2026).

Mardani merasa bersyukur lantaran seluruh dapil PKS pada perhelatan Pemilu 2024 kemarin sudah berhasil memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30%. Dukung putusan MK," tutur Mardani.

Setali tiga uang dengan PKS, Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay turut menyampaikan dukungannya atas putusan MK tersebut.

Menurut pandangannya, seluruh partai politik sebenarnya telah berusaha memenuhi kuota tersebut dengan optimal, hanya saja regulasi afirmasi keterwakilan 30% perempuan di tiap dapil sebelumnya memang belum disertai sanksi yang mengikat.

"Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut," kata Saleh.

Saleh optimistis seluruh partai politik akan merespons putusan ini secara positif.

Baginya, setiap partai bakal lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan kader politik, khususnya bagi kaum perempuan.

Sebab, iklim kompetisi antarpartai yang sehat kini sudah dimulai bahkan sebelum tahap pendaftaran partai peserta pemilu ke KPU dilakukan.

"Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," ucap Saleh.

Selanjutnya, Saleh memandang tidak ada hal yang mesti dikhawatirkan terkait partisipasi politik perempuan.

Pada realitasnya, ia melihat banyak politisi perempuan saat ini memiliki pemikiran yang maju serta progresif berkat kegigihan mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga menuai banyak apresiasi.

"Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik. Kehadiran mereka selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi," kata Saleh.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa aturan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam pemilu anggota DPR/DPRD sifatnya wajib untuk ditaati.

MK menetapkan partai politik bisa digugurkan kepesertaannya di suatu dapil jika tidak sanggup memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30%.

Sikap tegas MK ini dituangkan dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang MK, Senin (25/5).

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia.

Pada intinya, para pemohon meminta MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI, lantaran pasal tersebut sebelumnya tidak memuat sanksi bagi parpol yang melanggar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Melalui putusan ini, MK mengubah redaksi Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berikut adalah bunyi putusannya:

Menyata­kan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Sebagai informasi, rumusan pasal tersebut sebelum diubah berbunyi:

Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Reporter: Ganis Akjul Karyawati