Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta

Layanan SIM Keliling.(Sumber:NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:26:11 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa bagi warga masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut.

Berdasarkan rujukan akun X resmi milik Polda Metro Jaya, fasilitas ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada beberapa lokasi di bawah ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Sederet berkas dokumen yang wajib dipersiapkan mencakup salinan KTP yang masih aktif, kartu SIM asli yang lama beserta fotokopinya, berkas hasil pemeriksaan kesehatan, serta lembar hasil ujian psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa aktif untuk kategori khusus yang masa berlakunya belum kedaluwarsa, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila durasi masa berlakunya terlanjur habis, para pemilik dokumen diwajibkan melakukan prosedur pengajuan SIM baru di kantor dinas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Mengenai rincian pengeluaran biaya administrasi, bersandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada lingkungan Polri, biayanya dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A serta Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, prosedur untuk memperpanjang masa aktif SIM B hanya dapat diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran memerlukan pemenuhan berkas yang berbeda, sebab kategori SIM jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan bobot di atas 3,5 ton.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati