Panduan Lengkap Sembelih Hewan Kurban 2026 Sesuai Ketentuan Syariat

Ilustrasi Penyembelihan Hewan Kurban.(Sumber:NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:26:11 WIB

JAKARTA - Prosesi jalannya penyembelihan hewan kurban tatkala Hari Raya Idul Adha merupakan wujud ibadah yang mengantongi dimensi spiritual sekaligus dampak sosial.

Supaya kegiatan ibadah bersangkutan dinilai sah, mendatangkan limpahan pahala, serta menghasilkan pasokan daging yang halal dikonsumsi, maka segenap rangkaian proses pelaksanaannya wajib diselaraskan dengan aturan syariat Islam.

Berikut ini merupakan paket tuntunan menyeluruh berkaitan dengan tata cara, batasan ketentuan waktu, titik lokasi, hingga aspek kriteria bagi pihak penyembelih hewan kurban yang dirangkum oleh detikHikmah.

Sebagaimana dipaparkan di dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar susunan Muhammad Syukron Maksum, pelaksanaan agenda penyembelihan hewan kurban lebih diutamakan untuk dikerjakan secara langsung oleh shohibul qurban (pihak yang berkurban), kendati demikian proses ini tetap bernilai sah apabila didelegasikan kepada orang lain.

Syaikh Ali bin Hasan menyatakan, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini."

Keterangan tersebut bersumber dari riwayat hadits Ali bin Abi Thalib RA dalam Shahih Muslim yang mengisahkan bahwa ketika berkurban, Rasulullah SAW sempat menyembelih beberapa ekor unta kurbannya memakai tangan Rasulullah SAW sendiri, lalu sisanya didelegasikan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.

Sementara itu, urutan bagan tata cara menyembelih hewan kurban yang sejalan dengan ketetapan syariat meliputi poin-poin berikut:

Disunnahkan bagi pihak yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Apabila pihak yang berkurban tidak menyembelih sendiri, dianjurkan untuk hadir menyaksikan proses penyembelihannya.

Gunakanlah bilah pisau yang tajam sewaktu menyembelih.

Posisi hewan kurban dibaringkan tepat di atas lambung bagian kiri dan dihadapkan ke arah kiblat.

Saat hendak menyembelih hewan kurban, diwajibkan/disyaratkan membaca 'Bismillaahi wallaahu akbar' tanpa harus mengimbuhkan kalimat 'Ar Rahman dan Ar Rahim'.

Ketentuan ini dipandang wajib menurut pandangan Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan Imam Syafi'i menilainya sebagai amalan sunnah.

Adapun untuk pelafalan takbir, yaitu 'Allahu Akbar', para ulama telah mufakat bahwa hukum membacanya adalah sunnah.

Selepas itu, pembacaan dilanjutkan dengan melafalkan salah satu dari kalimat di bawah ini:

"Hadza minka wa laka." "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama shohibul qurban)." "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."

Masih berpatokan pada sumber yang sama, batas waktu untuk menyembelih hewan kurban berlangsung pada hari Raya Idul Adha, tepatnya tanggal 10 Zulhijah serta tiga hari sesudahnya (hari Tasyrik), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Melalui sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap hari Tasyrik adalah (hari) untuk menyembelih hewan kurban." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Penyembelihan ini dibolehkan baik pada waktu siang maupun malam hari tanpa ada perbedaan hukum.

Kendati demikian, merujuk pandangan Syaikh Al Utsaimin, melaksanakan penyembelihan pada siang hari dinilai lebih utama.

Di samping itu, para ulama sepakat bahwa prosesi penyembelihan kurban tidak sah jika dilaksanakan sebelum fajar menyingsing di hari Idul Adha.

Terkait hal tersebut, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadits, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat itu, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Prosesi menyembelih hewan kurban pun disunnahkan untuk mengambil tempat di area lapangan yang menjadi lokasi penunaian salat Id.

Anjuran menyembelih di lapangan ini sangat ditekankan bagi seorang imam, pemimpin, ataupun tokoh masyarakat.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mensosialisasikan kepada umat Islam bahwa penyembelihan kurban telah sah dimulai, sekaligus memberikan edukasi mengenai tata cara berkurban yang benar.

Dalam sebuah riwayat hadits, Ibnu Umar memaparkan, "Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan unta kurban di lapangan tempat salat." (HR Bukhari)

Di dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh individu yang akan bertindak sebagai penyembelih.

Ketentuan ini krusial agar ibadah kurban bernilai sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Disadur dari Buku Saku Kurban tulisan Ridi Arif, berikut adalah syarat bagi penyembelih hewan kurban:

  • Memeluk agama Islam.
  • Memiliki kondisi fisik dan kejiwaan yang sehat.
  • Istiqomah dalam mendirikan ibadah wajib.
  • Sudah akil baligh.
  • Menguasai wawasan serta keahlian teknis dalam menyembelih hewan kurban yang selaras dengan syariat Islam.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati