Pemprov Kepri Selidiki Isu Penjualan Pulau Katang di Media Sosial
JAKARTA - Jagat maya digemparkan dengan beredarnya kabar terkait Pulau Katang yang terletak di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual.
Merespons beredarnya isu tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) segera mengambil langkah untuk melakukan proses investigasi secara mendalam.
Kabar mengenai penjualan Pulau Katang tersebut awalnya mencuat lewat sebuah unggahan promosi di platform media sosial.
Di dalam muatan penawaran itu, pulau tersebut dibanderol dengan harga mencapai Rp 65 miliar.
"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Hendri memaparkan bahwa berdasarkan regulasi hukum, satu kawasan pulau secara utuh sama sekali tidak diizinkan untuk dikuasai secara penuh oleh perorangan, apalagi sampai diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut penilaian dari dirinya, objek yang lazimnya diperjualbelikan di lapangan sebatas berupa dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas kepemilikan lahan di dalam pulau tersebut, bukan hak milik fisik atas pulau itu sendiri.
"Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," ujarnya.
Hendri menjelaskan bahwa sampai detik ini masih belum diterbitkan adanya pernyataan resmi baik dari pihak Pemkab Lingga, pihak Pemprov Kepri, maupun dari pihak Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan aktivitas penawaran jual beli Pulau Katang tersebut.
"Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujar Hendri.
Dia memberikan penekanan bahwa persoalan mengenai penjualan pulau di wilayah Kepri berulang kali menjadi sebuah topik pembahasan yang sensitif, mengingat posisi geografis dari provinsi ini terletak sangat dekat dengan kawasan perbatasan antarnegara.
Hendri juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar tidak mudah memercayai informasi seputar penjualan pulau di wilayah Kepri, terutama yang digulirkan melalui media sosial.
"Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," kata dia.
Pada waktu sebelumnya, sebuah konten iklan yang diunggah oleh akun media sosial Threads dengan nama pengguna @q_bly, terpantau menyuguhkan penawaran atas penjualan pulau tersebut dengan nilai harga sebesar Rp 65 miliar.
Di dalam narasi unggahannya, akun itu turut mengulas bahwa karakteristik lokasi Pulau Katang terhitung sangat ideal untuk dialihfungsikan menjadi sebuah pulau privat, serta untuk proyek pembangunan kawasan resor hingga destinasi wisata yang bersifat eksklusif.
Secara geografis, posisi Pulau Katang terletak persis di area gerbang pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga serta mempunyai letak yang berdampingan dekat dengan Pulau Benan, yang telah tersohor sebagai salah satu pusat destinasi pariwisata bahari di daerah Kepri.
Wilayah pulau kecil itu tercatat sempat masuk ke dalam program pengembangan sebagai kawasan investasi di bidang pariwisata oleh pihak PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada periode tahun 2023 yang lalu.
Pihak korporasi yang bersangkutan kala itu telah merancang agenda pembangunan fasilitas resor beserta penyediaan lebih dari 100 unit bangunan vila dengan konsep bernuansa khas Melayu Kepri di atas hamparan lahan dengan luas mencapai 73 hektare.