JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim memulai proses pembacaan berkas pleidoi atau nota pembelaan dengan melayangkan tanda penghormatan kepada jajaran para presiden Republik Indonesia.
Apresiasi penghormatan tersebut ditujukan kepada Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, hingga mencapai Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto.
"Mereka para presiden Republik Indonesia yang bersama kami hari ini," ujar Nadiem pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengutarakan bahwa berkat adanya warisan nilai demokrasi yang diperjuangkan oleh para presiden tersebut, pada hari ini diri pribadinya dapat berdiri tegak di hadapan majelis hakim guna mengutarakan nota pembelaannya selaku warga negara.
Langkah pembelaan itu, menurut penuturan dari dia, memegang status sebagai sebuah hak konstitusional yang menjadi salah satu pilar paling bernilai tinggi dari Republik Indonesia yang dicintai bersama oleh seluruh elemen bangsanya.
Selain memberikan salam kepada para pemimpin bangsa, Nadiem juga melayangkan ungkapan apresiasi khusus yang diarahkan bagi para guru besar di lingkungan universitas hingga jajaran para tokoh hukum dan antikorupsi yang telah sudi untuk turut prihatin serta menyuarakan keadilan.
"Tentunya, saya pun ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," tutur Nadiem menambahkan.
Nadiem merupakan salah satu sosok terdakwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi program digitalisasi sektor pendidikan berupa agenda pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022.
Pada agenda sebelumnya, ia dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda materiil sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta kewajiban uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun kurungan penjara.
Dalam berkas perkara itu, Nadiem didakwa melangsungkan aksi korupsi yang memicu kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai menyentuh Rp2,18 triliun.
Tindakan korupsi tersebut diduga, di antaranya dieksekusi dengan cara menjalankan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak selaras dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Aksi dari sang pendiri salah satu perusahaan raksasa teknologi itu didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga figur terdakwa lainnya dalam berkas persidangan yang terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, berdampingan dengan Jurist Tan yang hingga saat ini statusnya masih buron.
Secara lebih terperinci, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencakup besaran Rp1,56 triliun berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada internal Kemendikbudristek, serta nominal 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan angka Rp621,39 miIiar akibat proses pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sekaligus tidak mendatangkan manfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Lewat rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem disinyalir kuat telah mengantongi kucuran uang sebesar Rp809,59 miIiar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui perantara PT Gojek Indonesia.
Diutarakan informasi bahwa sebagian besar dari sumber dana keuangan PT AKAB berasal dari kucuran investasi pihak Google dengan nilai menyentuh 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut dapat dicermati dari akumulasi kekayaan Nadiem yang terdokumentasi di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode tahun 2022, yang mana terdapat perolehan aset jenis surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas konsekuensi perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam dengan jeratan hukum pidana yang formulasinya diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.