Daftar 9 Jenis Kendaraan Ini Dapat Keringanan Pajak Lebih Murah

Kendaraan yang Melintas di Jalan. (Sumber: NET)
Rabu, 03 Juni 2026 | 09:12:16 WIB

JAKARTA - Terdapat sejumlah jenis kendaraan yang memperoleh tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jauh lebih rendah.

Kendaraan yang mendapatkan keringanan pajak ini merupakan armada yang dimanfaatkan untuk menunjang kepentingan-kepentingan tertentu.

Regulasi terkait pajak kendaraan bermotor ini, terutama untuk area DKI Jakarta, sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kepemilikan kendaraan pribadi, tarif pajak yang dibebankan berkisar antara 2 persen hingga 6 persen, di mana sistem pajak progresif akan disesuaikan dengan total unit kendaraan yang dimiliki.

Kendati demikian, terdapat beberapa tipe kendaraan yang memperoleh keistimewaan tarif pajak yang jauh lebih miring.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), tercatat ada 9 jenis kendaraan yang penarikan pajaknya hanya sebesar 0,5 persen.

Adapun deretan kendaraan yang berhak mendapatkan tarif PKB minimalis sebesar 0,5 persen tersebut mencakup kendaraan bermotor yang difungsikan untuk kegiatan:

Angkutan umum; Angkutan karyawan; Angkutan sekolah; Ambulans; Pemadam kebakaran; Sosial keagamaan; Lembaga sosial dan keagamaan; Pemerintah; dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Di samping adanya kelompok kendaraan yang memperoleh potongan tarif pajak, ada pula kategori kendaraan tertentu yang dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak tahunan.

Merujuk pada dasar hukum yang sama, beberapa jenis kendaraan ini memang sengaja dikeluarkan dari daftar objek PKB.

Secara rinci, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak masuk dalam objek PKB, yakni atas kepemilikan maupun penguasaan dari:

kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati