JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya untuk mengungkap secara terang-terangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia bakal membeberkan informasi krusial guna membongkar kasus tersebut secara menyeluruh.
Bahkan, Sony berencana mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) demi membantu pihak Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara ini.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya siap memberikan kerja sama penuh kepada tim penyidik dan membongkar seluruh fakta yang diketahuinya terkait dugaan penyelewengan di program MBG.
Langkah ini diambil agar penanganan kasus tersebut menjadi semakin terang benderang.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna, Jumat (5/6/2026)
Sony pun bersiap untuk mengungkap deretan nama besar yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.
Kendati demikian, Krisna masih enggan membeberkan secara rinci identitas dari para tokoh yang dimaksud.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya.
Krisna menyebutkan bahwa surat pengajuan resmi untuk menjadi Justice Collaborator akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
Dia berharap penuh agar tindakan tersebut mampu mengupas tuntas kasus ini ke permukaan.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya.
Pengacara Sony lainnya, Elza Syarief memaparkan bahwa kliennya memegang data penting yang dapat dipakai untuk mengusut dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tengah ramai diperbincangkan.
“Dia kan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa,” ujarnya.
Elza menguraikan bahwa barisan nama tersebut bisa dilacak melalui dokumen serta laporan yang dipegang oleh kliennya.
Melalui data tersebut, menurutnya, pihak penyidik bakal lebih mudah mendalami peran dari oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” katanya.
Sony Sonjaya diketahui mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, tidak lama setelah dirinya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut disebarluaskan lewat akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Melalui surat yang ditulis tangan itu, Sony memberikan ucapan selamat kepada Nanik atas posisi barunya sebagai Kepala BGN.
"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis surat itu yang dilengkapi dengan tanda tangan.
Unggahan itu juga turut disertai dengan takarir teks yang memuat doa serta harapan bagi Nanik dalam mengemban amanah barunya.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis deskripsi unggahan itu.
Sony bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program MBG.
Sebelum proses penetapan tersangka diumumkan, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dahulu memberhentikan ketiganya dari posisi mereka di BGN.
Pada momen yang sama, Prabowo melantik Nanik S. Deyang untuk menjabat sebagai Kepala BGN yang baru, dengan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono selaku Wakil Kepala BGN.
Dalam kasus ini, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.