Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru 2026, Praktis dan Anti Ribet!

sangat penting bagi Sahabat untuk melakukan cek pajak terlebih dahulu sebelum mendatangi tempat pembayaran.
Penulis: Sutomo
Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00:00 WIB

Memasuki tahun 2026 ini, terdapat dua kolom baru yang diterapkan dalam skema pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sangat penting bagi Sahabat untuk melakukan cek pajak terlebih dahulu sebelum mendatangi tempat pembayaran.

Pembayaran pajak ini wajib dilakukan setahun sekali oleh setiap warga negara Indonesia yang mempunyai kendaraan, baik itu pemilik pajak motor baru maupun pengendara yang mengurus pajak mobil bekas.

Lantas, bagaimana metode memeriksa besaran pajak secara praktis dan daring? Simak ulasan ringkasnya di bawah ini.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Kebijakan yang berlaku sejak awal tahun lalu hingga 2026 ini menghadirkan dua elemen baru, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara menyeluruh, pemilik kendaraan di Indonesia wajib memenuhi tujuh komponen biaya tahunan berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Opsen PKB.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen BBNKB.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Biaya administrasi STNK.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa bervariasi. Oleh sebab itu, Anda perlu melakukan cek pajak terlebih dahulu agar bisa mempersiapkan dana yang tepat.

Proses peninjauan ini dapat diakses dengan mudah lewat platform digital seperti situs e-Samsat.id, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat tiap daerah, hingga layanan SMS. Berikut panduan lengkapnya:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Langkah pertama untuk memeriksa pajak motor atau pajak mobil Anda adalah dengan mengakses laman e-Samsat.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

Ikuti petunjuk pengisiannya berikut ini:

Buka situs resmi e-samsat.id.

Lengkapi data kendaraan yang diminta pada halaman utama, meliputi:

Kode pelat.

Nomor pelat.

Nomor seri.

5 digit terakhir dari nomor rangka.

Provinsi asal kendaraan.

Klik tombol "Cek Sekarang" setelah memastikan semua data akurat.

Layar akan menampilkan nominal tagihan beserta batas waktu pembayarannya, termasuk detail kendaraan seperti merek, model, warna, tahun pembuatan, serta nomor rangka dan mesin.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Alternatif lain untuk melakukan cek pajak secara online adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Bagi yang belum menginstalnya, silakan unduh melalui Google Play Store atau Apple App Store, lalu lakukan pendaftaran akun dengan cara:

Isi data identitas diri (NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi).

Unggah foto e-KTP Anda.

Lakukan verifikasi wajah (swafoto biometrik).

Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.

Selesaikan aktivasi dengan mengeklik tautan yang dikirim ke email Anda.

Setelah akun aktif, Anda bisa memeriksa tagihan melalui menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Untuk kendaraan pribadi (atas nama sendiri):

Masuk ke opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Pilih kategori kendaraan milik sendiri.

Ketik NRKB dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik anggota keluarga lain:

Pilih menu tambah dokumen digital hingga form baru terbuka.

Tulis nama pemilik kendaraan. Jika masih satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi "Milik Keluarga satu KK".

Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Isi NIK pemilik asli kendaraan serta unggah foto KTP mereka.

Klik "Lanjut" untuk memproses.

Informasi tarif pajak yang harus dilunasi akan langsung tertera setelah data berhasil divalidasi.

3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah

Selain platform nasional, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi khusus yang dikembangkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk memeriksa beban pajak mobil maupun motor Anda.

Beberapa aplikasi daerah tersebut di antaranya:

Sambat (Samsat Banten)

New Sakpole (Jawa Tengah)

Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)

E-Samsat Sumbar (Sumatera Barat)

E-Samsat Kepri (Kepulauan Riau)

Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)

4. Melalui SMS

Jika ingin menghemat kuota, pengecekan juga bisa dilakukan melalui format pesan singkat (SMS) Samsat:

Anda akan menerima balasan berupa info kendaraan, nominal tagihan, serta kode bayar resmi.

Melalui berbagai kemudahan cek pajak secara online ini, Sahabat tentu bisa mengalokasikan anggaran dengan lebih terencana.

Ingat, melunasi kewajiban sebelum lewat jatuh tempo sangat penting, salah satunya karena STNK yang aktif menjadi syarat utama dalam pengajuan Gadai Kendaraan.

Jika Sahabat sedang membutuhkan dana darurat yang cepat dan aman, Pegadaian menawarkan solusi pinjaman mulai dari Rp20 juta ke atas dengan jaminan kendaraan bermotor. Prosesnya cukup dengan mendatangi cabang Pegadaian terdekat, mengisi formulir, dan membiarkan petugas menaksir nilai kendaraan Anda.

Setelah kesepakatan selesai, Surat Bukti Gadai (SBG) bisa ditandatangani, dan dana tunai atau transfer akan langsung Anda terima. Yuk, tertib bayar pajak agar segala urusan finansial Anda berjalan lancar!

Kesimpulan

Melakukan cek pajak secara berkala di tahun 2026 kini semakin krusial mengingat adanya penyesuaian komponen baru seperti opsen PKB dan BBNKB. Untungnya, pemerintah telah mempermudah proses ini melalui jalur online seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL, hingga SMS. Dengan mengetahui besaran pajak motor atau pajak mobil lebih awal, Anda tidak hanya terhindar dari denda keterlambatan, tetapi juga menjaga legalitas kendaraan tetap aman saat ingin digunakan sebagai jaminan pinjaman darurat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa saja komponen baru dalam pajak kendaraan di tahun 2026? 
Mulai diberlakukan komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masuk ke dalam struk pembayaran tahunan.

Apakah bisa melakukan cek pajak untuk kendaraan orang lain di aplikasi SIGNAL? 
Bisa, selama kendaraan tersebut masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Anda, dengan cara memasukkan NIK dan menyertakan foto KTP pemilik asli.

Bagaimana jika data kendaraan tidak muncul saat cek pajak online? 
Pastikan 5 digit nomor rangka dan plat nomor yang Anda masukkan sudah sesuai dengan yang tertera di STNK. Jika tetap tidak muncul, disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat terdekat.

Reporter: Sutomo