Buron AS Kasus Pelecehan 15 Tahun Ditangkap di Bunker Depok
DEPOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dengan inisial AW.
Lelaki tersebut tengah dicari oleh aparat penegak hukum AS dan melarikan diri ke Indonesia.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).
AW setidaknya telah menjadi buronan pihak berwajib AS selama 15 tahun.
Selama masa pelariannya di tanah air, AW memalsukan data identitas dirinya.
AW juga kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi lainnya, yakni menyalahgunakan dokumen perjalanan.
Pihak Ditjen Imigrasi meringkus AW yang bersembunyi di dalam bunker kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.
AW melarikan diri dari negaranya demi mengelak dari jerat hukum terkait kasus pelecehan seksual yang ia perbuat di AS.
Selama di Indonesia, ia sengaja bersembunyi supaya keberadaannya tidak terendus.
Perkara ini mulai terungkap setelah perempuan berinisial NM mengadu kepada Ditjen Imigrasi bahwa ia beserta kedua anaknya dikekang kebebasannya oleh AW dan turut menjadi korban pelecehan seksual.
Ditjen Imigrasi kemudian membantu memfasilitasi korban NM dan anak-anaknya untuk kembali ke AS.
Setelah langkah tersebut, Ditjen Imigrasi memfokuskan upaya untuk meringkus AW.
Ditjen Imigrasi membekuk AW sesudah mendapat permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS serta melakukan serangkaian investigasi dan operasi intelijen.
Lokasi persembunyian AW berhasil diidentifikasi hingga akhirnya pria itu diciduk oleh petugas.
Ditjen Imigrasi selanjutnya menjalin koordinasi dengan pihak otoritas AS.
AW pun sudah diproses atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya hingga dideportasi kembali ke AS.
"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," katanya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan, kesuksesan ini membuktikan efektivitas dari pengawasan keimigrasian.
Ia menyatakan Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".