Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Polisi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto. (FOTO:NET)
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:35 WIB

TANGERANG SELATAN - Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke pihak Polres Tangerang Selatan.

Kebijakan ini diambil usai dirinya menyaksikan tayangan video Tiyo Ardianto yang menyerukan untuk menghentikan jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bagi sudut pandang Firdaus, isi dari video tersebut sama sekali tidak dapat dipandang sebagai hal yang biasa.

Dirinya menganggap opini yang dilontarkan oleh Tiyo tidak sekadar memprovokasi khalayak untuk menjauhi program besutan pemerintah, namun turut memuat diksi yang dinilai mendiskreditkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Aduan hukum tersebut selanjutnya resmi terdata di Polres Tangerang Selatan pada hari Senin (15/6/2026) dengan nomor registrasi LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berawal dari Video yang Ditonton di Rumah

Firdaus membeberkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui rekaman video tersebut ketika tengah berada di kediamannya yang berlokasi di area Serpong, Tangerang Selatan.

Tayangan video itu diperolehnya lewat media sosial dan seketika menyita perhatian pribadinya.

"Karena saya nontonnya dan membacanya di media sosial, pas di rumah saya sendiri, Serpong, Tangsel," ujar Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Dirinya menguraikan bahwa ia tidak berada di lokasi kegiatan sewaktu video itu diproduksi serta tidak melihat secara langsung rangkaian aktivitas yang dilaksanakan oleh Tiyo.

Akan tetapi, muatan video yang telah tersebar luas di jagat media sosial mendorong dirinya mengambil keputusan untuk melapor ke aparat kepolisian.

Menurut argumen Firdaus, terdapat sejumlah kalimat di dalam video tersebut yang dipandang bermasalah.

Salah satunya yaitu berupa seruan kepada khalayak luas untuk meninggalkan program MBG.

"Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo," kata dia.

Memilih Jalur Hukum

Selepas menyaksikan rekaman video tersebut, Firdaus menetapkan hati untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Dirinya mendatangi markas Polres Tangerang Selatan serta menerbitkan laporan resmi selaku warga negara yang menaruh keberatan atas isi pernyataan yang beredar di jejaring media sosial.

Laporan hukum itu saat ini sudah diterima oleh aparat kepolisian dan mulai ditindaklanjuti.

Sebab, dirinya ditargetkan untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam waktu dekat ini.

"Senin pagi sudah mulai dipanggil untuk pemeriksaan pertama," kata dia.

Di samping memanggil Firdaus, pihak penyidik juga bakal menggali keterangan dari barisan saksi untuk mendalami aduan tersebut.

Setidaknya ada tiga orang saksi yang dilaporkan bakal dimintai keterangannya pada tahapan awal proses penyelidikan.

Meski demikian, identitas saksi lainnya yang diperiksa oleh polisi tersebut tidak dipublikasikan.

Bagi Firdaus, jalannya pemeriksaan itu bertindak sebagai fase awal demi menyingkap lebih jauh indikasi pelanggaran yang ia adukan kepada penegak hukum.

Polisi Masih Selidiki Laporan

Di sisi lain, jajaran Polres Tangerang Selatan belum bersedia memaparkan banyak hal seputar substansi dari perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi sebatas memberikan konfirmasi perihal adanya laporan masuk pada tanggal 15 Juni 2026.

Walaupun berkas laporan telah diterima, aparat kepolisian sejauh ini masih berada pada tahapan peninjauan laporan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum menjabarkan secara terperinci mengenai pasal ataupun dugaan perkara pidana yang tengah didalami.

"Kalau itu kami belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," kata Yudhi.

Menurut penjelasannya, tim penyidik saat ini masih menghimpun bahan keterangan sekaligus melakukan proses analisis terhadap berkas laporan yang diajukan oleh pelapor.

"Karena kan perlu dianalisa dulu dugaannya," ucap dia.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati