Kajari Sergai Diamankan Kejagung, Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Langkah penunjukan tersebut ditempuh sesudah Kajari Sergai definitif, Amriyata, menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI.
Bani untuk saat ini mengemban posisi sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Dirinya didelegasikan guna melaksanakan tugas serta fungsi kepemimpinan di Kejari Sergai sepanjang pejabat definitif tengah berhalangan.
Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh Kajari Sergai
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, memaparkan bahwa penunjukan Bani tersebut mulai berlaku sejak Selasa (9/6/2026).
Menurut penjelasan Rizaldi, penetapan Plh ini dilakukan dengan tujuan agar urusan pelayanan, administrasi, beserta penegakan hukum di lingkungan Kejari Sergai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Rizaldi kepada Tribun Medan, Rabu (10/6/2026).
Rizaldi menambahkan, Bani diserahi mandat untuk memastikan perputaran roda organisasi Kejari Sergai senantiasa berjalan secara maksimal.
Langkah penunjukan Plh ini pun diaplikasikan demi memelihara stabilitas pelayanan hukum di tengah bergulirnya pemeriksaan terhadap pejabat definitif.
Kasi Pidsus Sergai Juga Diganti Sementara
Di samping memosisikan Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut turut menugaskan Yogi Fransis Taufik untuk bertindak selaku Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.
Yogi diplot untuk menggantikan peran sementara dari Aguinaldo Marbun yang dikabarkan ikut serta diamankan oleh Kejaksaan Agung.
“Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.
Penetapan dua sosok pelaksana harian itu digulirkan pascapenangkapan Amriyata dan Aguinaldo yang disebut-sebut diamankan oleh jajaran tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Jumat (5/6/2026).
Kejagung Benarkan Penangkapan Amriyata dan Aguinaldo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan pembenaran mengenai kabar penangkapan terhadap Amriyata serta Aguinaldo.
Berdasarkan penuturan Anang, keduanya telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung guna dihadapkan pada proses pemeriksaan lebih mendalam.
“Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026).
Anang menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih terus digulirkan demi mendalami dugaan pelanggaran yang tengah terjadi.
Dirinya mengutarakan, sangkaan awal terindikasi memiliki kaitan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.
Diduga Minta Jatah Uang Pengamanan Proyek
Anang memaparkan, modus operandi yang disinyalir dijalankan berhubungan dengan permintaan jatah kompensasi uang tunai untuk pengamanan sebuah proyek.
Aliran transaksi tersebut disinyalir dilakukan secara langsung menggunakan uang tunai.
Walau demikian, Anang memberikan penegasan bahwa perkara ini statusnya masih berada dalam tahapan penelusuran serta pemeriksaan.
“Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum membeberkan secara mendetail mengenai kasus hukum yang melilit Amriyata dan Aguinaldo.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anang.
Amriyata Baru Menjabat Kajari Sergai sejak November 2025
Sosok Amriyata mendadak menjadi pusat perhatian publik selepas Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi atas penangkapannya.
Dirinya merupakan seorang jaksa karier yang terhitung baru mengemban posisi sebagai Kajari Sergai sejak tanggal 5 November 2025.
Amriyata kala itu dilantik secara resmi oleh Kepala Kejati Sumut yang menjabat saat itu, Harli Siregar.
Proses pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 mengenai pemberhentian serta pengangkatan dalam jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.
Amriyata hadir untuk menggantikan posisi Rufina Ginting yang bergeser karena mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung.
Sebelum menakhodai Kejari Sergai, Amriyata tercatat pernah memimpin instansi Kejari Lingga yang berada di bawah wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau.
Kejati Sumut Jaga Stabilitas Kejari Sergai
Guna mengisi kekosongan sementara waktu, Kejati Sumut memosisikan Bani Immanuel Ginting selaku Plh Kajari Sergai beserta Yogi Fransis Taufik selaku Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai.
Langkah penunjukan kedua figur tersebut diharapkan mampu merawat stabilitas penegakan hukum, sektor pelayanan, hingga urusan administrasi di internal Kejari Sergai.
Kasus hukum ini mengundang sorotan dari khalayak luas lantaran menyeret nama petinggi kejaksaan di tingkat daerah serta disinyalir berhubungan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus merampungkan proses pemeriksaan guna memastikan apakah indikasi tersebut masuk ke dalam ranah pelanggaran kode etik atau mengarah pada tindak pidana.