Tangani Pasien Digigit Ular, IDI TTU Sebut dr Icha Sesuai SOP

Keluarga dokter Icha saat bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten TTU.(FOTO:NET)
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:04:20 WIB

KUPANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur medis maupun etika profesi yang dilakukan oleh dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan resmi dari dokter Eliza dan menelusuri informasi dari berbagai saksi tenaga kesehatan maupun non-tenaga kesehatan, terdapat beberapa poin sikap dan pernyataan yang perlu kami sampaikan,” kata Ketua IDI TTU, dr Sondang Herikson Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2026).

Menurut Sondang, persoalan ini mendapat perhatian besar karena berkaitan erat dengan aspek perlindungan hukum bagi tenaga medis saat menjalankan tugas profesional mereka.

Ia memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada setiap tenaga medis yang bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), serta kode etik.

“Tenaga kesehatan harus dapat mengambil keputusan medis berdasarkan standar profesi dan kode etik, tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga pasien, birokrat, maupun aparat hukum,” ujarnya.

IDI TTU juga mengingatkan kembali bahwa seluruh tenaga kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindakan yang merendahkan harkat serta martabat profesi, termasuk ancaman, tekanan, kekerasan, hingga perundungan.

Sebagai langkah tindak lanjut, IDI TTU mendesak Pemerintah Kabupaten TTU untuk memperkuat regulasi perlindungan bagi tenaga kesehatan di tingkat daerah.

Organisasi profesi nakes ini mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi tenaga kesehatan dari ancaman, tekanan, paksaan, serta intervensi nonmedis ketika sedang memberikan pelayanan kesehatan.

Sondang menambahkan, aturan hukum daerah tersebut nantinya juga harus memuat mekanisme pelaporan serta penanganan yang jelas apabila kasus serupa kembali terjadi di kemudian hari.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang telah dilakukan, IDI TTU menarik kesimpulan bahwa dr Icha sudah menjalankan seluruh tugasnya sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

“IDI TTU tidak menemukan kesalahan baik secara prosedur medis, standar operasional pelayanan medis, maupun standar etika profesi dari anggota kami, dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, dalam penanganan kasus gigitan ular pada 13 Juni 2026,” tegas dr Sondang.

Kasus dugaan intimidasi ini sebelumnya sempat mencuat ke publik setelah muncul kabar mengenai tekanan yang dialami dr Icha sewaktu bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.

Paman pasien yang bernama Victor Manbait mengungkapkan bahwa dr Icha sesungguhnya telah menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur rumah sakit serta arahan langsung dari dokter spesialis anak.

Kendati demikian, situasi di lapangan dilaporkan mulai memanas saat pihak keluarga pasien mendesak pemberian jenis vaksin tertentu yang berdasarkan pertimbangan medis belum direkomendasikan dan stoknya pun tidak tersedia di rumah sakit tersebut.

Victor menuturkan, ada dua orang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU yang mendatangi ruang perawatan kemudian melayangkan protes menggunakan nada bicara yang tinggi.

Salah satu dari pria tersebut bahkan dilaporkan sempat menunjuk ke arah wajah dr Icha ketika sedang menuntut penjelasan.

Imbas dari insiden tidak menyenangkan itu, dr Icha dikabarkan mengalami guncangan psikologis yang hebat hingga menangis saat bertugas dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” kata Victor.

Merespons tudingan yang beredar, hal ini membuat dua anggota DPRD TTU yang dimaksud dalam laporan tersebut, yakni Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, memberikan bantahan keras bahwa mereka telah melakukan intimidasi kepada tenaga medis.

“Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Therensius.

Ia memberikan klarifikasi bahwa pihak keluarga pasien pada saat itu tengah berada dalam kondisi yang panik lantaran belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi korban gigitan ular.

Menurut Therensius, intonasi suara dari pihak keluarga memang sempat meninggi akibat rasa khawatir yang besar terhadap keselamatan pasien, namun tindakan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya.

“Kami akui dalam situasi itu nada bicara kami memang sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Norbertus menjelaskan bahwa kehadiran dirinya bersama pihak keluarga pasien murni hanya untuk meminta kejelasan terkait kondisi pasien serta hasil pemeriksaan tim medis.

Menurut pengakuannya, setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokter yang menangani, pihak keluarga langsung menyampaikan apresiasi terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada pihak manajemen rumah sakit dan seluruh tenaga kesehatan yang sedang berjaga.

“Pasien sudah membaik setelah tiga hari dirawat dan kini telah kembali ke rumahnya di Kiupukan,” kata Norbertus.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati