Pesan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin Saat Lantik Tunas Adhyaksa
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendesak seluruh jaksa yang baru saja diambil sumpahnya untuk menjadi motor penggerak transformasi di lingkungan Korps Adhyaksa dengan mengikis habis budaya kerja koruptif, malas, serta feodal yang dinilai masih tersisa.
Amanat tersebut diutarakan Burhanuddin tatkala mengomandoi upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus agenda pelantikan calon jaksa menjadi jaksa yang bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
"Sebagai Tunas Adhyaksa, para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ia mewanti-wanti para penegak hukum muda tersebut agar tidak membiarkan nilai idealisme yang didapatkan sepanjang menempuh masa diklat menjadi pudar tatkala mulai ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Menurut pandangan Burhanuddin, prinsip integritas, profesionalitas, serta keberanian wajib senantiasa dirawat kendati ke depan bakal dihadapkan pada bermacam hambatan dalam menjalankan roda tugas dinas.
Di samping itu, Burhanuddin memberikan penegasan bahwa profesi selaku jaksa tidak semata-mata memerlukan modal kecerdasan intelektual, melainkan juga menuntut moralitas serta integritas yang kokoh mengingat ruang lingkup wewenang jaksa sangat luas mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi keputusan hakim.
"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," ungkap dia.
Ia turut memberikan wejangan kepada jajaran jaksa baru tersebut agar senantiasa memprioritaskan penggunaan hati nurani dalam menegakkan koridor hukum.
Berdasarkan penilaian Burhanuddin, seorang aparat kejaksaan wajib mempunyai intuisi hukum yang tajam guna menghadirkan keadilan substantif, bukan melulu bersandar pada teks regulasi secara kaku.
Lebih jauh lagi, Burhanuddin memaparkan andil jaksa selaku dominus litis atau pemegang kendali perkara menuntut kesiapan kapasitas berpikir yang tinggi, khususnya dalam menyongsong implementasi KUHP serta KUHAP yang baru.
"Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri," kata dia.