Tekanan UKT dan Inflasi Jadi Pemicu Calon Mahasiswa Batal Kuliah

Ilustrasi mahasiswa sedang berdiskusi. (FOTO:NET)
Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:56:53 WIB

JAKARTA - Ribuan bahkan puluhan ribu calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan registrasi ulang.

Tidak banyak orang yang beruntung bisa menembus persaingan seleksi PTN.

Oleh karena itu, saat kesempatan yang sudah didapatkan justru terbuang tanpa bangku kuliah, muncul sebuah ironi besar di tengah ambisi pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Mereka berhasil lulus seleksi, tetapi kenyataannya gagal kuliah.

Fenomena tersebut menarik perhatian DPR sekaligus memicu kembali perdebatan hangat mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), kondisi finansial keluarga, serta adanya ketimpangan dalam pembiayaan pendidikan tinggi (Tempo, 26 Juni 2026).

Namun, di waktu yang sama, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan klarifikasi bahwa angka sekitar 60.000 itu merupakan akumulasi dari peserta yang tidak mendaftar ulang dari seluruh jalur penerimaan pada tahun sebelumnya, bukan cuma dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (CNN Indonesia, 26 Juni 2026; Harian Disway, 26 Juni 2026).

Terlepas dari perbedaan argumen mengenai jumlah pastinya, ada satu fakta yang tidak bisa dibantah: cukup banyak calon mahasiswa yang sebenarnya sudah diterima di PTN akhirnya tidak melanjutkan kuliah.

Masalah utama yang harus dicarikan solusinya bukan lagi soal berapa jumlah mereka, melainkan mengapa fenomena seperti ini terus saja berulang.

Sebagian pihak menunjuk uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal sebagai faktor penyebab utama.

Dugaan tersebut tentu saja memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tempo membagikan kisah orang tua mahasiswa yang terkejut setelah mengetahui nominal UKT anaknya menyentuh angka jutaan rupiah, padahal kondisi ekonomi keluarga mereka sedang dalam tekanan (Tempo, 26 Juni 2026).

Di sudut lain, Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan juga mendesak pemerintah untuk menelusuri kemungkinan adanya sebagian calon mahasiswa yang gagal kuliah akibat tidak mendapatkan bantuan KIP Kuliah (CNN Indonesia, 26 Juni 2026).

Banyak pihak menduga hal tersebut terjadi lantaran biaya UKT yang tinggi.

Akan tetapi, beberapa perguruan tinggi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mendasar mahasiswa batal registrasi lantaran para peserta memang tidak diwajibkan memberikan alasan saat mengundurkan diri.

Universitas Tidar, sebagai contoh, menyebutkan ada kemungkinan sebagian peserta lebih memilih masuk sekolah kedinasan atau kampus lain, sementara sebagian lainnya memang mengubah pilihan program studi mereka (detikJateng, 26 Juni 2026).

Argumen bahwa kenaikan UKT menjadi faktor penentu yang sangat memengaruhi keputusan calon mahasiswa batal kuliah kini semakin diperkuat oleh data inflasi pendidikan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat bahwa kelompok pendidikan secara konsisten selalu menjadi salah satu pemicu inflasi nasional setiap kali memasuki tahun ajaran baru.

Pada Juli 2025, kelompok pendidikan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,82 persen dan menyumbang andil 0,05 persen terhadap inflasi nasional, sedangkan secara tahunan inflasinya menembus 1,95 persen dengan andil 0,11 persen.

Salah satu komoditas yang memberikan sumbangan langsung terhadap inflasi tersebut adalah biaya uang kuliah akademi atau perguruan tinggi (Kompas.com, 3 Agustus 2025; Tempo.co, 14 Agustus 2025).

BPS Kota Yogyakarta juga sudah mengingatkan bahwa komponen pendidikan memiliki potensi kembali menjadi penyumbang inflasi pada tahun ajaran baru 2026 (BPS Kota Yogyakarta, 2 Juni 2026).

Hal tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan biaya pendidikan telah menjadi fenomena ekonomi yang serius dan terekam jelas dalam statistik nasional.

Saat biaya pendidikan terus melambung tinggi, porsi pengeluaran rumah tangga untuk sektor pendidikan akan ikut membengkak sehingga mengikis ruang belanja keluarga untuk kebutuhan mendasar lainnya.

Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih total dan masih dibayangi oleh ketidakpastian ekonomi, beban tambahan berupa UKT yang tinggi sangat berpotensi menjadi faktor pendorong bagi sebagian keluarga untuk menunda atau bahkan membatalkan keputusan menguliahkan anak mereka ke perguruan tinggi negeri.

Dengan kata lain, inflasi pendidikan tidak hanya tercatat di atas kertas statistik BPS, tetapi nyata dirasakan langsung di meja makan keluarga Indonesia.

Belakangan ini, masyarakat terus dihadapkan pada tekanan daya beli, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor, serta situasi ekonomi yang tidak menentu.

Dalam kondisi yang menjepit seperti ini, keputusan keluarga untuk menunda atau membatalkan pendidikan tinggi menjadi pilihan yang terpaksa diambil karena keterbatasan finansial.

Indikator dalam penetapan UKT yang masih bertumpu pada kondisi aset rumah tangga, seperti besaran daya listrik atau kepemilikan aset tertentu, juga dinilai belum sepenuhnya mampu mencerminkan dinamika perubahan pendapatan keluarga yang bisa merosot cepat akibat PHK atau lesunya usaha (Tempo, 26 Juni 2026).

Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa masalah pendidikan tinggi kini telah bergeser menjadi bagian dari inflasi biaya hidup (cost of living).

Ketika inflasi pada sektor pangan dan transportasi memaksa rumah tangga untuk memprioritaskan konsumsi kebutuhan dasar, biaya pendidikan tinggi menjadi salah satu jenis pengeluaran yang paling mudah untuk ditangguhkan.

Dalam sudut pandang Capability Approach, Amartya Sen (1999) memaparkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya sebatas menyediakan kesempatan formal semata, tetapi juga wajib memastikan setiap orang memiliki kemampuan nyata (capability) untuk memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan tersebut.

Negara memang terbukti telah menyediakan jalur seleksi nasional yang sifatnya relatif terbuka serta kompetitif.

Namun, kesempatan emas tersebut akan kehilangan maknanya jika calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos pada akhirnya tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk benar-benar menginjakkan kaki di bangku kuliah.

Pandangan senada juga diutarakan oleh John Roemer (1998) melalui konsep Equality of Opportunity.

Menurut Roemer, kesempatan yang adil tidak boleh ditentukan oleh faktor-faktor di luar kendali individu, seperti latar belakang finansial keluarga.

Seorang siswa yang telah berhasil menembus seleksi ketat berdasarkan prestasi akademik, pada akhirnya harus menerima kenyataan gagal kuliah hanya karena keterbatasan finansial orang tuanya.

Sebuah paradoks di mana institusi pendidikan tidak lagi semata menguji kemampuan akademik yang seharusnya menjadi marwah utama pendidikan, melainkan justru menguji kemampuan ekonomi keluarganya.

Akibatnya, sistem meritokrasi pun kehilangan substansinya yang paling mendasar.

Ironisnya, pemerintah terus mendengungkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

Bonus demografi hanya akan berubah menjadi modal pembangunan yang berharga jika generasi muda mendapatkan akses yang cukup dan memadai ke perguruan tinggi.

Sebaliknya, jika semakin banyak lulusan terbaik yang gagal melanjutkan kuliah akibat terbentur masalah ekonomi, maka yang lenyap bukan hanya kesempatan berharga milik individu, melainkan juga investasi modal manusia bagi bangsa ini.

Seperti yang dinyatakan oleh Gary Becker (1993), pendidikan adalah bentuk investasi jangka panjang yang berfungsi meningkatkan produktivitas individu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Akar utama dari persoalan ini adalah arah kebijakan pendidikan tinggi yang kian condong ke arah pasar (market-oriented higher education), sehingga pendidikan tinggi lebih diposisikan sebagai komoditas ekonomi komersial daripada sebagai barang publik (public good).

Pemerintah juga dituntut untuk segera mengevaluasi arah pembiayaan pendidikan tinggi yang belakangan ini semakin bergeser ke arah mekanisme pasar bebas.

Otonomi perguruan tinggi memang krusial untuk mendongkrak kualitas tata kelola serta daya saing akademik.

Namun, otonomi tersebut tidak boleh diartikan sebagai legitimasi atas semakin besarnya ketergantungan kampus PTN-BH terhadap pungutan biaya dari mahasiswa.

Status PTN-BH seharusnya dijadikan instrumen untuk melahirkan inovasi pembiayaan baru melalui kegiatan riset, kerja sama komersial dengan industri, pengelolaan dana abadi (endowment fund), filantropi, komersialisasi hasil penelitian, serta optimalisasi aset kampus, bukannya malah menjadikan kebijakan menaikkan UKT sebagai jalan pintas andalan setiap kali kebutuhan anggaran operasional meningkat.

Pendidikan tinggi pada hakikatnya adalah sebuah public good, bukan sekadar komoditas ekonomi yang diperjualbelikan.

Negara memang tidak diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Akan tetapi, negara tetap memegang tanggung jawab konstitusional yang besar untuk memastikan bahwa faktor kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi tembok penghalang utama bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat akademik untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Sebab, jika semakin banyak anak bangsa yang berhasil lulus seleksi namun gagal kuliah akibat keterbatasan ekonomi keluarganya, maka pihak yang sesungguhnya gagal adalah negara yang mempunyai kewajiban menjamin akses pendidikan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera merancang sistem pendataan nasional yang valid mengenai alasan di balik keputusan calon mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang.

Evaluasi terhadap algoritma dalam penetapan UKT, terutama pada kampus PTN-BH, juga sangat mendesak dilakukan agar sistemnya lebih adaptif terhadap perubahan mendadak kondisi ekonomi keluarga.

Mekanisme pengajuan keberatan atau banding UKT harus dipercepat prosesnya sehingga keputusan final bisa keluar sebelum batas akhir masa registrasi ditutup.

Di sisi lain, perluasan jangkauan program KIP Kuliah membutuhkan dukungan anggaran tambahan dari APBN, yang dibarengi dengan dorongan kuat agar PTN-BH aktif mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui riset, kerja sama industri, endowment fund, filantropi, serta optimalisasi aset kampus agar tidak melulu bertumpu pada UKT.

Pemerintah juga bisa mulai mempertimbangkan opsi pemberian skema beasiswa penuh bagi mahasiswa berprestasi yang berhasil diterima di perguruan tinggi atau program studi kategori unggulan.

Pada akhirnya, Negara diharapkan untuk hadir dengan memberikan beasiswa penuh bagi warga negara yang lolos seleksi perguruan tinggi unggulan, agar cita-cita mencapai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan meningkatnya Human Capital Index (HCI) dari 0,54 menjadi 0,73 sesuai target yang ditetapkan.

Indonesia Emas 2045 tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak siswa yang dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, melainkan oleh seberapa banyak anak bangsa yang benar-benar mampu menuntaskan pendidikan tinggi mereka tanpa harus kalah oleh keterbatasan ekonomi keluarganya.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati