Angka Camaba Mundur Jalur SNBP Unhas Kian Menyusut di 2026
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengumumkan bahwa persentase calon mahasiswa baru dari jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) tahun 2026 yang tidak melakukan registrasi ulang tercatat sebesar 5,19 persen.
Dalam periode empat tahun terakhir, perguruan tinggi yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan ini secara konsisten mencatatkan penurunan jumlah calon mahasiswa baru jalur SNBP yang tidak memanfaatkan kelulusannya untuk daftar ulang.
Berdasarkan keterangan resmi pada Sabtu (27/6/2026), Unhas memaparkan data tahun 2023 di mana dari total 2.517 peserta yang dinyatakan lolos SNBP, terdapat 2.296 orang yang melakukan pendaftaran ulang, sementara 221 orang atau sekitar 8,78 persen memilih tidak melanjutkan.
Pada tahun 2024, dari total 2.822 peserta yang berhasil lulus, sebanyak 2.620 orang menyelesaikan proses daftar ulang dan 202 orang lainnya atau berkisar 7,16 persen tidak melanjutkan.
Memasuki tahun 2025, tercatat dari 3.140 peserta yang lolos SNBP, ada 2.938 orang yang mendaftar ulang dan 202 orang atau sekitar 6,43 persen yang tidak melanjutkan prosesnya.
Sementara itu pada tahun 2026, dari total keseluruhan 3.489 peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 3.308 orang telah melakukan daftar ulang dan hanya tersisa 181 orang atau sekitar 5,19 persen yang memutuskan tidak melanjutkan.
Kumpulan data tersebut memperlihatkan adanya tren penurunan yang stabil pada persentase camaba yang tidak mendaftar ulang, yakni menyusut dari angka 8,78 persen pada tahun 2023 menjadi tinggal 5,19 persen pada tahun 2026.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, Ph.D, memaparkan bahwa pihak kampus senantiasa berkomitmen untuk memastikan keterbukaan akses pendidikan bagi seluruh calon mahasiswa tanpa terkendala oleh kondisi finansial.
“Unhas berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang karena alasan biaya tinggi. Kami melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi intensif hingga dukungan bagi Camaba,” jelas Prof. Ruslin.
Sistem penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Unhas pun telah diformulasikan secara adil berdasarkan realitas kemampuan ekonomi dari masing-masing keluarga mahasiswa.
Skema UKT di Unhas sendiri dikelompokkan ke dalam delapan kategori, dimulai dari UKT-1 senilai Rp 500.000 untuk tiap-tiap program studi, hingga batas UKT-8 yang berada pada kisaran Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000 sesuai dengan program studi yang diambil.
Proses penetapan UKT ini diterapkan lewat tahapan verifikasi yang menyeluruh dan melibatkan partisipasi aktif dengan mengukur bermacam-macam indikator keuangan.
Beberapa di antaranya meliputi bukti slip gaji atau penghasilan orang tua, dokumen SPT Tahunan, bukti pelunasan PBB, potret kondisi fisik tempat tinggal, serta dokumen tagihan penggunaan listrik dan air bersih.
“Camaba juga diberikan kesempatan mengajukan banding apabila merasa hasil verifikasi UKT belum sesuai dengan kondisi ekonominya. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi,” kata Prof. Ruslin.
Aktivitas memberikan pengingat (reminder) bagi para peserta yang dinyatakan lolos jalur SNBP agar segera merampungkan tahapan registrasi kembali sudah menjadi program kerja berkala dari Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas.
Apabila dijumpai adanya hambatan, manajemen universitas menyediakan layanan konsultasi guna mengupayakan jalan keluar terbaik bagi para camaba.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., memberikan penegasan terhadap komitmen institusi bahwa seluruh mahasiswa Unhas tidak boleh ada yang terpaksa putus kuliah hanya lantaran kendala keuangan.
Prinsip tersebut dipegang teguh sebagai wujud nyata dari dedikasi Unhas dalam memperluas cakupan akses pendidikan tinggi yang bersifat inklusif, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Pihak Unhas turut memberikan tanggapan terkait maraknya isu nasional mengenai kendala finansial calon mahasiswa baru yang memicu tingginya angka tidak daftar ulang.
Manajemen Unhas memandang bahwa penanganan secara kasuistik jauh lebih bijak ketimbang melakukan generalisasi massal, sebab setiap PTN mempunyai karakteristik, regulasi internal, serta profil mahasiswa yang beraneka ragam.