OJK: Likuiditas Perbankan Masih Tebal tapi Tetap Waspadai Risiko

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (FOTO:NET)
Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:43:45 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian bahwa kondisi likuiditas perbankan tanah air masih bertengger pada level yang sangat memadai di sepanjang periode kuartal II 2026.

Di tengah situasi fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah serta ketidakpastian arah kebijakan suku bunga di kancah global, sektor industri perbankan dinilai masih mengantongi ruang yang cukup lapang demi menopang laju penyaluran kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan, situasi positif tersebut disokong oleh struktur permodalan yang tebal serta bermacam indikator likuiditas yang posisinya masih berada jauh di atas ambang batas (threshold) yang dipatok oleh pihak regulator.

"Kami memandang bahwa kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis pada Sabtu (27/6/2026).

Menilik pada sajian data OJK, Loan to Deposit Ratio (LDR) sektor perbankan pada periode April 2026 bertengger di angka 86,88 persen.

Rasio tersebut memperlihatkan volume dana masyarakat yang dihimpun oleh bank masih sanggup menyokong penyaluran kredit dengan tingkatan yang dikategorikan sehat.

Di samping itu, indikator Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) menyentuh angka 111,13 persen, sedangkan untuk Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiak (AL/DPK) bertengger pada level 25,39 persen.

Kedua rujukan indikator tersebut masih berada jauh melampaui batas minimal yang ditetapkan oleh pihak regulator, yakni masing-masing senilai 50 persen untuk AL/NCD serta 10 persen untuk indikator AL/DPK.

Berdasarkan pandangan Dian, posisi tersebut membuktikan bahwa perbankan nasional masih mengantongi kapasitas likuiditas dalam skala yang cukup besar demi menopang ekspansi pembiayaan.

"Dengan demikian, perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," kata Dian.

Bukan cuma dipandang dari sudut likuiditas semata, ketahanan sektor industri perbankan pun ikut tecermin dari tingkat permodalan yang konsisten tinggi.

Pihak OJK mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada periode April 2026 sanggup menembus angka 23,97 persen.

Rasio kecukupan modal tersebut dinilai masih menyuguhkan bantalan yang tebal bagi perbankan dalam membendung bermacam rupa risiko yang bersumber dari tekanan ekonomi maupun gejolak pada pasar keuangan.

"Capital Adequacy Ratio (CAR) masih cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi yang mencapai 23,97 persen," ujar Dian.

Di luar kondisi likuiditas, pihak OJK pun menilai kualitas aset perbankan nasional masih berada dalam status yang bugar kendati pasar keuangan global masih dibayangi atmosfer ketidakpastian.

Dian memaparkan, volatilitas yang tengah melanda pasar belum memberikan imbas yang signifikan pada kualitas kredit perbankan.

Fenomena tersebut tecermin dari rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) yang mencatatkan angka sebesar 2,17 persen.

Torehan angka tersebut dipastikan masih berada jauh di bawah batas maksimal yang menjadi atensi pihak regulator.

Sementara itu, untuk rasio Loan at Risk (LaR), yang mencerminkan potret potensi kredit yang tengah dibayangi tekanan, bertengger di angka 8,82 persen.

"Di tengah volatilitas pasar saat ini, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, tecermin dari NPL sebesar 2,17 persen, jauh di bawah threshold dan LaR sebesar 8,82 persen," kata Dian.

Pihak OJK pun mengonfirmasi belum mendeteksi adanya lonjakan yang signifikan pada kasus kredit macet di sekumpulan sektor produktif yang selama ini bertindak selaku pilar utama penggerak pertumbuhan kredit nasional.

"Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, utamanya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan," ujar Dian.

Hasil temuan tersebut membuktikan bahwa hingga melangkah ke kuartal II 2026, mutu pembiayaan pada sektor-sektor produktif terhitung masih relatif aman terkendali walaupun gempuran tekanan eksternal masih terus bergulir.

Walau demikian, OJK melayangkan peringatan kepada jajaran perbankan agar tetap jeli dalam mencermati sekumpulan risiko yang berpeluang mencuat andaikata perlambatan ekonomi berimbas buruk pada daya beli masyarakat.

Dian mengutarakan, penurunan daya beli terhadp barang, ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK), serta risiko inflasi akibat volatilitas ekonomi global maupun domestik wajib menjadi sorotan utama industri perbankan.

Menurut analisisnya, situasi tersebut berpotensi mengerek naik risiko kredit, terkhusus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor kredit konsumsi yang mengantongi sensitivitas lebih tinggi pada fluktuasi kondisi ekonomi.

"Namun demikian, bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik, yang dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM and konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi," terang Dian.

Di sisi lain, situasi tersebut juga berpeluang besar memengaruhi formula strategi penyaluran kredit perbankan.

Berdasarkan penjelasan Dian, ketika tingkat risiko ekonomi merangkak naik, pihak bank umumnya bakal mempraktikkan prinsip kehati-hatian yang jauh lebih ketat di dalam menyodorkan fasilitas pembiayaan kepada nasabah debitur.

"Dalam kondisi tersebut, bank juga cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan," ujarnya.

Dengan demikian, meskipun kondisi likuiditas dipastikan masih mencukupi, laju pertumbuhan kredit ke depannya tetap bakal disetir oleh perkembangan situasi ekonomi serta derajat risiko yang membayangi sektor dunia usaha maupun rumah tangga.

Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang konsisten berubah-ubah, OJK memberikan penegasan bahwa proses pengawasan pada ketahanan industri perbankan bakal terus digulirkan secara kontinu.

Dian menuturkan, perkembangan peta situasi global maupun domestik diproyeksikan masih akan mewarnai rapor kinerja perbankan nasional dalam beberapa waktu ke depan.

Oleh sebab itu, OJK secara berkala melangsungkan agenda stress test atau uji ketahanan pada industri perbankan.

Proses pengujian tersebut juga dipraktikkan secara mandiri oleh tiap-tiap bank memakai bermacam rupa skenario perkembangan ekonomi, gejolak pasar keuangan, hingga konstelasi politik baik di tingkat global maupun domestik.

"Kami menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia. Oleh karena itu stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri menggunakan skenario terkait situasi perekonomian, pasar keuangan, dan politik global maupun domestik," kata Dian.

Lewat pelaksanaan pengujian tersebut, pihak regulator maupun perbankan diharapkan sanggup mendeteksi lebih dini bermacam potensi risiko yang berpeluang mengusik stabilitas sektor perbankan.

"Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan," sebut dia.

Menurut paparan Dian, hasil dari stress test yang digulirkan sampai saat ini membuktikan bahwa tingkat ketahanan modal industri perbankan masih berada pada level yang sangat mumpuni dalam membendung pergeseran signifikan pada kondisi makroekonomi Indonesia.

"Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia," ucap Dian.

Di samping memperketat sistem pengawasan pada industri perbankan, OJK juga tiada hentinya mendongkrak jalinan koordinasi dengan pihak pemerintah serta bermacam otoritas terkait demi mengawal stabilitas sistem keuangan nasional.

Dian menjelaskan, proses koordinasi tersebut dilangsungkan bersama dengan para jajaran anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi memperkokoh bauran kebijakan, mendongkrak aktivitas monitoring, serta meramu bermacam tindakan antisipatif andaikata sewaktu-waktu diperlukan.

"OJK juga senantiasa secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memperkuat bauran kebijakan, monitoring, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," ujar Dian.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati