287 WNA Jadi Tersangka Judol, Anggota DPR Minta Usut Sampai Tuntas

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina. (FOTO:NET)
Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:43:45 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap 287 warga negara asing (WNA) terkait perkara markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Endang Agustina melayangkan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan oleh pihak Polri tersebut dan mendesak agar seluruh mata rantai operasional judi online itu diberangus.

"Saya terima kasih kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat," kata Endang kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI ini memberikan perhatian khusus pada fakta bahwa mayoritas dari tersangka merupakan warga negara asing.

Dirinya melayangkan peringatan keras bahwa imbas negatif dari judi online sudah sangat nyata menggerogoti tatanan kehidupan masyarakat.

"Dan yang lebih menariknya adalah bahwa seluruh 'kru'-nya atau operatornya itu kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia-nya sendiri hanya empat orang kalau tidak salah," ujar Endang.

"Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, membuat orang malas, membuat orang berutang, dan yang lebih menyedihkan itu membuat orang bisa melakukan kejahatan," imbuhnya.

Endang menyatakan dukungan penuh kepada instansi Polri untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.

Ia pun mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas siapa saja pihak yang ikut terlibat supaya diganjar hukuman yang setimpal.

"Dan penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi. Sekali lagi terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri," kata dia.

Sebagaimana diinformasikan, kelompok tersangka WNA tersebut mengantongi status kewarganegaraan dari bermacam-macam negara.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, pada awalnya membeberkan ada sekitar 321 orang WNA yang sempat diamankan dari area Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada bulan Mei yang lalu.

Akan tetapi, tidak seluruh WNA yang diringkus tersebut status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Kelompok tersangka itu meliputi 76 orang WN China, tiga orang WN Laos, dua orang WN Malaysia, 15 orang WN Myanmar, enam orang WN Thailand, serta 185 orang WN Vietnam.

Di samping itu, jajaran personel Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang disinyalir berperan dalam menyediakan fasilitas serta ikut andil di dalam roda operasional jaringan judi online tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.

Pihak Bareskrim Polri turut menyita sekumpulan barang bukti berbasis elektronik yang terdiri dari 594 unit telepon genggam, 382 unit laptop, 179 unit layar monitor berikut komputer, 11 unit perangkat Mac Mini, serta alat router berikut instrumen digital pendukung lainnya.

Para tersangka tersebut memegang porsi tanggung jawab yang bervariasi, mulai dari bertindak selaku layanan pelanggan hingga pengelola admin.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati