Rincian 19 Permohonan Pengujian UU yang Dikabulkan MK Per Juni 2026
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat telah menggelar sebanyak 11 agenda sidang pembacaan putusan maupun ketetapan, yang mana dalam prosesnya berhasil meloloskan serta mengabulkan 19 berkas permohonan pengujian Undang-Undang (UU) sepanjang jalannya masa kerja Januari sampai Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi milik institusi MK di Jakarta, Senin, belasan berkas pengujian regulasi yang dinyatakan bersambut tersebut di antaranya menyangkut UU Pendidikan Tinggi; UU Pers; UU Rumah Susun; UU Hukum Acara Pidana; UU Penyandang Disabilitas; serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, deretan perkara lain yang turut dikabulkan meliputi gugatan terhadap UU Pemilu, UU Advokat; UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; hingga UU Administrasi Pemerintahan serta UU Kesehatan.
Dari total 19 permohonan yang direstui oleh majelis hakim MK tersebut, salah satunya mencakup berkas perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengulas tentang ketentuan porsi keterwakilan figur perempuan di dalam kontestasi pemilu dengan ambang batas sekurang-kurangnya 30 persen.
Selanjutnya terdapat pula putusan atas berkas perkara Nomor 139/PUU/XXIII/2025 yang menitikberatkan pada regulasi penyaluran dana jaminan hari tua.
Dalam amar putusannya, lembaga peradilan konstitusi ini menetapkan bahwa dana tunjangan pensiun yang disetorkan secara sukarela diperbolehkan untuk dicairkan baik secara tunai sekaligus ataupun ditarik secara bertahap.
Di bawah ini dipaparkan sebaran perincian 19 berkas permohonan yang telah dikabulkan oleh pihak majelis hakim MK sepanjang kurun waktu Januari hingga Juni 2026.
- Putusan nomor 60/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan beserta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Putusan nomor 198/PUU-XXXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Putusan nomor 231/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Putusan nomor 111/PUU-XXII/2024 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dibacakan pada tanggal 30 Januari 2026.
- Putusan nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dibacakan pada tanggal 30 Januari 2026.
- Putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dibacakan pada tanggal 2 Februari 2026.
- Putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026.
- Putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026.
- Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, yang dibacakan pada tanggal 16 Maret 2026.
- Putusan nomor 123/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dibacakan pada tanggal 16 Maret 2026.
- Putusan nomor 66/PUU-XXIV/2026 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dibacakan pada tanggal 29 April 2026.
- Putusan nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dibacakan pada tanggal 29 April 2026.
- Putusan nomor 74/PUU-XXIV/2026 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dibacakan pada tanggal 29 April 2026.
- Putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang dibacakan pada tanggal 25 Mei 2026.
- Putusan nomor 181/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dibacakan pada tanggal 25 Mei 2026.
- Putusan nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dibacakan pada tanggal 17 Juni 2026.
- Putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2026.
- Putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai peninjauan materiil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2026.